JAKARTA, 23 Februari — Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda menegaskan partisipasi publik menjadi kunci utama untuk memperkuat rumusan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu. Menurutnya, keterlibatan berbagai pemangku kepentingan diperlukan agar desain kepemiluan ke depan lebih responsif dan komprehensif.
Rifqinizamy, yang akrab disapa Rifqi, mengatakan Komisi II DPR telah menempuh dua langkah awal dalam proses penyusunan RUU Pemilu. Langkah pertama dilakukan dengan mengundang sejumlah pemangku kepentingan kepemiluan, baik individu maupun lembaga yang memiliki perhatian terhadap demokrasi dan sistem pemilu, untuk membahas isu-isu krusial serta kebutuhan desain kepemiluan dalam konteks pembahasan RUU tersebut.
Ia menyebut forum serap aspirasi itu akan terus berlanjut setelah pembukaan masa sidang mendatang. Rifqi menilai langkah tersebut merupakan bagian dari prinsip meaningful participation atau partisipasi bermakna dalam proses legislasi. Ia memastikan pandangan yang dihimpun akan menjadi bagian dari penyusunan daftar inventarisasi masalah (DIM) dan kerangka normatif RUU Pemilu yang akan dibahas di Komisi II.
Langkah kedua, Komisi II menugaskan Badan Keahlian DPR RI untuk menyusun draf naskah akademik serta draf awal RUU Pemilu. Dokumen itu akan menjadi dasar dalam merumuskan DIM dan kerangka normatif sebelum pembahasan formal dimulai.
Rifqi menargetkan pembahasan resmi RUU Pemilu di Komisi II dapat dimulai sekitar Juli atau Agustus, setelah DIM dan kerangka normatif tersusun secara matang. Ia berharap penghimpunan masukan sejak awal dapat mempercepat proses pembahasan pada tahap panitia kerja (panja) karena sejumlah pandangan penting telah dikumpulkan terlebih dahulu.
Selain melibatkan masyarakat sipil dan akademisi, Komisi II juga akan meminta pandangan seluruh partai politik yang ada di DPR RI. Rifqi menyebut terdapat delapan partai politik di Komisi II yang terefleksi dalam delapan fraksi, dan DIM nantinya akan disampaikan kepada partai-partai tersebut untuk memperoleh catatan dari para pimpinan partai.
Komisi II juga membuka peluang mengundang partai politik non-parlemen untuk memberikan perspektif terkait desain kepemiluan ke depan. Rifqi mengatakan rencana tersebut telah menjadi pertimbangan dan akan dilakukan pada waktunya.

