Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menilai keberadaan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berdampak signifikan terhadap pengawasan kode etik penyelenggara pemilu. Menurutnya, DKPP berperan sebagai pengingat sekaligus pengawas dalam penerapan Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
Pernyataan itu disampaikan Afifuddin saat memberikan sambutan dalam pemaparan “Laporan Kinerja DKPP Tahun 2025” di Lembang, Bandung Barat, Senin (8/12/2025).
Afifuddin mengatakan KPU secara konsisten meyakini dan menjaga independensinya sebagai penyelenggara pemilu yang memiliki kewenangan besar dalam demokrasi Indonesia. Namun, ia menegaskan bahwa setiap sikap dan keputusan yang diambil selalu melalui pertimbangan yang cermat, salah satunya karena adanya DKPP.
“Sebagai penyelenggara yang memiliki kewenangan yang luar biasa ini, kami (penyelenggara pemilu) perlu untuk selalu di ingatkan,” ucapnya.
Ia juga menekankan pentingnya sistem pengawasan yang kuat dan efektif di lingkungan penyelenggara pemilu. Afifuddin menyebut Indonesia sebagai satu-satunya negara yang memiliki mekanisme pengawasan etik khusus bagi penyelenggara pemilu melalui DKPP.
“Hampir kami tidak temukan negara-negara yang settle dalam penanganan kode etiknya (penyelenggara pemilu) kecuali di Republik Indonesia,” ungkapnya.
Dengan peran tersebut, KPU menyampaikan harapan besar terhadap kinerja DKPP pada 2025. Afifuddin berharap DKPP dapat bekerja lebih optimal dan profesional, serta memberikan kontribusi yang lebih baik dalam menjaga marwah etika penyelenggara pemilu demi demokrasi Indonesia yang lebih baik.

