KKP Hentikan Sementara Aktivitas Pemanfaatan Ruang Laut di Pesisir Morowali Usai Temukan Reklamasi Ilegal

KKP Hentikan Sementara Aktivitas Pemanfaatan Ruang Laut di Pesisir Morowali Usai Temukan Reklamasi Ilegal

Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan sementara seluruh aktivitas pemanfaatan ruang laut di wilayah pesisir Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah. Langkah ini diambil setelah KKP menemukan bukti kuat adanya kegiatan reklamasi dan pembangunan jeti yang dilakukan tanpa dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Laksamana Muda TNI Pung Nugroho Saksono (Ipunk) menyatakan penghentian sementara tersebut merupakan bagian dari penegakan hukum dan upaya perlindungan sumber daya laut. Dalam keterangan tertulis, Kamis (5/3/2026), ia menegaskan KKP tidak mentolerir pemanfaatan ruang laut ilegal yang berpotensi merusak ekosistem.

Menurut Ipunk, PKKPRL menjadi instrumen penting untuk memastikan pemanfaatan ruang laut berjalan sesuai prinsip keberlanjutan. Dokumen ini memuat berbagai kajian dan persyaratan, termasuk analisis dampak lingkungan (AMDAL), rencana pengelolaan lingkungan (RKL), dan rencana pemantauan lingkungan (RPL). Tanpa PKKPRL, aktivitas seperti reklamasi dan pembangunan jeti dinilai berisiko menimbulkan kerusakan habitat, pencemaran air, serta gangguan terhadap biota laut.

Dalam kasus Morowali, KKP menyebut pelanggaran dilakukan oleh tiga perusahaan, yakni PT BTIIG yang melakukan reklamasi seluas 2,799 hektare, PT WXT seluas 7,714 hektare, dan PT BI seluas 1,336 hektare. Total luasan reklamasi yang disebut dilakukan tanpa PKKPRL mencapai lebih dari 11 hektare.

KKP menilai dampak reklamasi ilegal dapat dirasakan dalam jangka panjang, mulai dari hilangnya habitat penting bagi ikan dan biota laut lainnya, perubahan arus laut, hingga peningkatan risiko banjir rob.

Penghentian sementara kegiatan terhadap tiga perusahaan tersebut dilakukan oleh Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (PWP3K). Selain menghentikan aktivitas, KKP juga menyatakan akan memproses pengenaan sanksi administratif mengacu pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Kelautan dan Perikanan, dengan kemungkinan sanksi berupa teguran tertulis, denda administratif, hingga pencabutan izin usaha.

KKP juga menyebut dugaan pelanggaran terkait ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang, juncto Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, yang mengatur tata ruang laut serta persyaratan pemanfaatannya.

Di sisi lain, KKP menegaskan pengawasan terhadap aktivitas menetap di ruang laut, termasuk reklamasi dan pembangunan infrastruktur pesisir, sejalan dengan kebijakan ekonomi biru yang ditetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono. KKP menyatakan akan meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum di berbagai wilayah perairan untuk mencegah pelanggaran serupa.

KKP juga mengimbau pelaku usaha agar mematuhi ketentuan yang berlaku dan berkonsultasi dengan pihak terkait sebelum melakukan kegiatan pemanfaatan ruang laut. Pemerintah daerah disebut memiliki peran penting dalam pengawasan dan sosialisasi, sementara masyarakat didorong melaporkan aktivitas yang dinilai mencurigakan kepada pihak berwenang.

Menurut KKP, kasus Morowali menjadi momentum untuk memperkuat sistem pengawasan dan penegakan hukum di sektor kelautan dan perikanan, termasuk melalui peningkatan kapasitas sumber daya manusia, pembaruan teknologi pengawasan, serta penguatan kerja sama dengan pihak terkait.