Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memperkuat tata kelola ruang pesisir dan laut melalui penyusunan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) serta percepatan integrasi Materi Teknis Perairan Pesisir (MTPP) ke dalam dokumen perencanaan daerah. Langkah ini diarahkan untuk mendukung perizinan pemanfaatan ruang laut yang lebih terintegrasi dan terarah.
Direktur Pemanfaatan Ruang Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut (DJPRL) KKP, Permana Yudiarso, mengatakan penyusunan NSPK—khususnya pedoman MTPP dan Rencana Zonasi Rinci (RZR)—dinilai penting guna memperkuat kepastian hukum dan meningkatkan efektivitas pengendalian pemanfaatan ruang laut.
Menurut Permana, pedoman NSPK diperlukan agar perencanaan ruang pesisir dan laut tidak hanya bersifat normatif, tetapi berbasis data dukung dan daya tampung lingkungan, sekaligus mampu menjawab kebutuhan pembangunan berkelanjutan.
Ia menjelaskan, penyusunan RZR yang lebih rinci dan multiskala memungkinkan pemerintah menetapkan zona peruntukan berdasarkan karakteristik kawasan, potensi sumber daya, daya dukung dan daya tampung lingkungan, serta analisis ekonomi, sosial, dan lingkungan secara menyeluruh.
Permana menambahkan, dokumen RZR diarahkan menjadi instrumen pertimbangan dalam pemberian Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL). Dengan demikian, proses perizinan diharapkan berjalan lebih terarah dan memiliki kepastian.
Sejalan dengan penguatan NSPK, DJPRL juga mendorong percepatan integrasi MTPP ke dalam Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP). Upaya ini dimaksudkan untuk menyelaraskan perencanaan ruang darat dan laut agar tidak berjalan dalam dua sistem terpisah, melainkan terintegrasi dalam satu kerangka pembangunan wilayah.
Sejumlah provinsi disebut telah mengintegrasikan materi perairan pesisir ke dalam Perda RTRWP. Namun, KKP mencatat masih terdapat tantangan, antara lain keterbatasan kapasitas teknis, kebutuhan harmonisasi kewenangan pusat dan daerah, serta perlunya penguatan payung hukum untuk muatan RZR yang lebih rinci. Selain itu, penyusunan dokumen yang dinamis dan sensitif terhadap arah kebijakan strategis nasional juga memerlukan koordinasi intensif lintas sektor.
Dalam konteks tersebut, KKP turut memberikan masukan dalam revisi Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021. Masukan itu ditujukan untuk memperjelas kedudukan peta penataan ruang perairan yang lebih rinci serta memperkuat legitimasi RZR sebagai pendetailan RTRWP maupun rencana tata ruang Kawasan Strategis Nasional. Langkah ini diharapkan meningkatkan kepastian hukum dan konsistensi implementasi penataan ruang laut di daerah.
Permana menegaskan, penguatan tata ruang pesisir dan laut tidak berhenti pada penyusunan dokumen, melainkan merupakan upaya sistematis agar pembangunan selaras dengan perlindungan ekosistem dan peningkatan kesejahteraan masyarakat pesisir.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menekankan pentingnya tata kelola ruang laut untuk memastikan kegiatan di laut tidak tumpang tindih serta tetap aman bagi ekosistem.

