Sebuah akun Facebook bernama Fitri Angriani mengunggah sejumlah video yang mengklaim tiga uang logam Indonesia dapat dihargai hingga miliaran rupiah. Dalam unggahannya, akun tersebut juga meminta warganet menuliskan di kolom komentar apabila memiliki koin-koin yang dimaksud.
Narasi dalam video menyebut pihak pembuat konten bersedia membeli koin pecahan Rp 1.000 bergambar angklung seharga Rp 100 juta, koin pecahan Rp 50 bergambar komodo seharga Rp 90 juta, serta koin pecahan Rp 500 bergambar bunga melati seharga Rp 50 juta. Disebutkan pula kebutuhan koin mencapai puluhan hingga ratusan keping, sehingga total pembayaran diklaim bisa mencapai miliaran rupiah.
Berdasarkan pemeriksaan fakta, klaim tersebut tidak benar. Hasil verifikasi menyimpulkan bahwa koin-koin itu tidak bernilai hingga miliaran rupiah, terutama karena sebagian di antaranya masih merupakan alat tukar resmi.
Dalam penelusuran terhadap tiga video yang diunggah, dilakukan analisis menggunakan alat deteksi akal imitasi (AI) Hive Moderation untuk menilai apakah video asli atau hasil rekayasa. Video pertama yang diunggah pada 2 Maret 2026, yang menampilkan adegan penyerahan uang Rp 5 miliar kepada pasangan suami-istri pemilik koin bergambar angklung, terdeteksi 99,9 persen sebagai produk AI. Hive menyatakan video itu kemungkinan dibuat menggunakan model AI Grok Imagine dan Kling.
Video kedua berisi narasi kebutuhan 600 unit koin angklung yang diklaim akan dibeli seharga Rp 60 miliar. Hasil analisis Hive Moderation menunjukkan 92,3 persen video tersebut memuat elemen AI.
Video ketiga yang memperlihatkan seorang pria menyerahkan 50 koin dan dibayar Rp 5 miliar juga terdeteksi 99,9 persen dibuat dengan AI. Hive menilai video itu kemungkinan besar dihasilkan oleh model AI Gemini.
Pakar keamanan siber dan forensik digital dari Vaksincom, Alfons Tanujaya, menyebut konten semacam ini merupakan modus penipuan dengan memanfaatkan AI untuk menciptakan iming-iming uang dalam jumlah besar. Menurut dia, penipuan tersebut berpotensi mengarah pada upaya mengakses data pribadi warga yang mendaftar untuk menyerahkan koin. “Pengguna bisa rentan dibajak akunnya atau ditawari investasi,” kata Alfons pada Ahad, 1 Maret 2026.
Adapun dari sisi status uang, koin Rp 1.000 bergambar angklung diresmikan sebagai alat tukar pada 2010 dan masih berlaku di Indonesia. Karena masih menjadi alat pembayaran yang sah, koin ini tidak memiliki nilai hingga miliaran rupiah.
Sementara itu, koin Rp 50 bergambar komodo diresmikan sebagai alat tukar pada 1991, namun sudah tidak berlaku dan telah ditarik sejak 28 November 2006. Koin Rp 500 bergambar melati yang diedarkan sejak 1997 juga tidak lagi dapat digunakan sebagai alat tukar karena resmi dicabut dan ditarik dari peredaran pada 1 Desember 2023.
Uang yang sudah tidak berlaku dapat ditukarkan di bank umum atau Bank Indonesia dalam jangka waktu 10 tahun setelah ditetapkan tidak berlaku. Setelah melewati batas waktu tersebut, uang yang bersangkutan tidak dapat ditukarkan lagi.
Dengan demikian, klaim bahwa uang logam rupiah tertentu bernilai hingga miliaran rupiah tidak terbukti, dan sejumlah video yang menyertai klaim tersebut terindikasi merupakan hasil rekayasa AI.

