Banjarmasin — Unggahan di media sosial Facebook yang mengeklaim adanya program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada April hingga Mei 2026 beredar luas dan menarik perhatian warganet. Dalam unggahan tersebut juga disebutkan adanya layanan gratis ganti pelat nomor serta balik nama kendaraan.
Informasi itu kemudian dianggap sebagian pengguna sebagai kebijakan resmi pemerintah. Namun, klaim tersebut dipastikan tidak benar.
Berdasarkan keterangan yang dimuat di komdigi.go.id, tidak ada program pemutihan pajak kendaraan bermotor secara nasional pada periode April–Mei 2026.
Korps Lalu Lintas Polri (Korlantas) menegaskan bahwa informasi pemutihan pajak kendaraan pada 8 April hingga 29 Mei 2026 merupakan hoaks dan tidak berasal dari sumber resmi.
Korlantas mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada informasi yang beredar di media sosial. Masyarakat diminta melakukan verifikasi melalui kanal resmi pemerintah atau instansi terkait.
Untuk memastikan informasi, masyarakat dapat mengeceknya melalui Samsat atau situs resmi Korlantas Polri. Langkah ini dinilai penting untuk mencegah kesalahpahaman maupun menghindari potensi penipuan.
Dengan demikian, klaim “pemutihan pajak kendaraan bermotor April–Mei 2026” dinyatakan sebagai hoaks. Masyarakat diimbau memeriksa kebenaran informasi sebelum mempercayai dan menyebarkannya.

