Sebuah video yang beredar di Facebook dari akun bernama “Koperasi Merah Putih” mengeklaim bahwa Purbaya Yudhi Sadewa mengarahkan masyarakat untuk mengajukan pinjaman koperasi melalui WhatsApp. Dalam narasinya, unggahan tersebut juga mengajak pengguna mengikuti akun dan menghubungi nomor tertentu.
Unggahan itu menyertakan nomor WhatsApp yang disebut sebagai jalur resmi pengajuan pinjaman berbasis online. Konten tersebut dibuat seolah-olah merupakan program resmi pemerintah.
Menurut penelusuran yang dikutip dari turnbackhoax.id, hingga Jumat, 24 April 2026, konten tersebut telah memperoleh ratusan interaksi dari pengguna Facebook dan dinilai berpotensi menyesatkan masyarakat.
Tim Pemeriksa Fakta Mafindo menganalisis video tersebut menggunakan alat deteksi AI Hive Moderation. Hasil pemeriksaan menunjukkan probabilitas 99,4 persen bahwa konten itu merupakan hasil rekayasa kecerdasan buatan.
Pemeriksaan terhadap nomor WhatsApp yang dicantumkan juga memperlihatkan indikasi penipuan. Nomor tersebut terdeteksi sebagai “penipu koperasi” berdasarkan penelusuran.
Penelusuran lebih lanjut tidak menemukan informasi kredibel yang membenarkan klaim adanya prosedur pengajuan pinjaman Koperasi Merah Putih melalui WhatsApp. Adapun prosedur resmi pengajuan pinjaman koperasi umumnya dilakukan melalui mekanisme formal, termasuk pengajuan proposal dan persetujuan pihak terkait.
Dengan demikian, klaim “pengajuan pinjaman Koperasi Merah Putih lewat WhatsApp” dikategorikan sebagai konten tiruan (impostor content). Masyarakat diimbau untuk tetap waspada serta memverifikasi informasi melalui kanal resmi sebelum mempercayai maupun menyebarkannya.

