Sejumlah unggahan di media sosial mengklaim Presiden Prabowo Subianto akan melunasi utang proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung Whoosh dalam waktu dua bulan melalui Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara), sehingga tidak membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Narasi itu beredar sejak 11 April 2026 dan muncul di berbagai platform, termasuk Instagram, Facebook, Threads, TikTok, dan YouTube.
Namun, klaim bahwa utang Whoosh akan lunas dalam dua bulan dinilai tidak sesuai dengan informasi yang tersedia. Berdasarkan penelusuran dan keterangan para peneliti ekonomi, periode satu hingga dua bulan yang disebut dalam pemberitaan merujuk pada pembahasan skema penyelesaian atau restrukturisasi utang, bukan pelunasan utang dalam waktu singkat.
Peneliti Makroekonomi dan Pasar Keuangan LPEM FEB UI Teuku Riefky menyatakan bahwa jangka waktu dua bulan dibutuhkan Danantara untuk membahas restrukturisasi utang Whoosh. Ia menegaskan, tenggat tersebut bukan berarti utang akan dilunasi dalam dua bulan. “Jadi bukan utangnya yang dilunasi dalam dua bulan,” kata Riefky pada 16 April 2026.
Senada, Direktur Kajian Indonesia-China CELIOS Muhammad Zulfikar Rakhmat menilai pelunasan utang Whoosh dalam dua bulan tidak realistis secara finansial. Menurut dia, periode itu lebih tepat dipahami sebagai waktu yang dibutuhkan pemerintah untuk membahas skema atau restrukturisasi utang. “Tidak realistis secara finansial untuk melunasi utang Whoosh dalam dua bulan,” ujarnya pada 17 April 2026.
Rujukan yang kerap dikaitkan dengan narasi tersebut adalah pernyataan Chief Operating Officer (COO) Danantara sekaligus Kepala Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN) Dony Oskaria yang menyebut opsi penyelesaian masalah keuangan Whoosh diharapkan diputuskan dalam 1–2 bulan. Pernyataan itu menekankan target keputusan skema penyelesaian, bukan pelunasan utang dalam periode tersebut.
Hingga kini, pemerintah disebut belum menetapkan keputusan final apakah pelunasan pinjaman akan menggunakan APBN atau melalui Danantara. Pada 10 Februari 2026, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, yang juga juru bicara Presiden Prabowo, menyampaikan bahwa pelunasan pinjaman ke kreditor akan memakai kas negara atau APBN.
Sementara itu, Dony Oskaria juga menyebut salah satu strategi untuk membayar utang adalah melalui langkah Kementerian Keuangan mengambil alih PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC).
Proyek Whoosh awalnya tercatat bernilai US$5,5 miliar atau sekitar Rp 89,6 triliun, lalu membengkak menjadi US$7,27 miliar atau sekitar Rp 118,4 triliun akibat cost overrun. Kereta cepat ini mulai beroperasi pada Oktober 2023. Struktur kepemilikannya disebut terdiri dari 60 persen konsorsium Indonesia dan 40 persen Cina.
Untuk menutup pembengkakan biaya, Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2021 yang mendukung proyek melalui Penyertaan Modal Negara (PMN) maupun penjaminan. PMN kemudian mengucurkan dana Rp 7,3 triliun yang disalurkan melalui PT KAI untuk porsi kepemilikan Indonesia di KCIC. Sisa pembiayaan cost overrun, disebut sekitar 75 persen, ditutup melalui pinjaman baru dari China Development Bank dengan total utang mencapai US$5,415 miliar atau setara Rp 81,2 triliun.
Selain pokok pinjaman, terdapat beban bunga tahunan. Disebutkan bunga utang sebesar 2 persen per tahun dan bunga untuk cost overrun 3,4 persen per tahun. KCIC disebut harus membayar bunga sekitar US$120,9 juta per tahun.
Di sisi lain, muncul kekhawatiran bila pelunasan utang dilakukan lewat APBN. Direktur Eksekutif INDEF Esther Sri Astuti menilai APBN akan terbebani jika dipakai membayar utang tersebut, di tengah beban utang pemerintah yang disebut mencapai Rp 800 triliun serta kebutuhan pendanaan program besar lain. Menurut Esther, pemerintah sebaiknya lebih banyak mengalokasikan anggaran untuk mendorong percepatan hilirisasi industri dan infrastruktur.
Dengan demikian, klaim yang menyatakan utang Kereta Cepat Whoosh akan lunas dalam dua bulan melalui Danantara tidak sejalan dengan keterangan yang ada. Jangka waktu satu hingga dua bulan yang beredar merujuk pada proses pembahasan dan penentuan skema penyelesaian atau restrukturisasi utang, sementara keputusan final mengenai sumber pelunasan—APBN atau Danantara—belum ditetapkan.

