Koalisi Masyarakat Sipil Minta PK RTRW Kaltim Prioritaskan Pemulihan Teluk Balikpapan dan Ruang Tangkap Nelayan

Koalisi Masyarakat Sipil Minta PK RTRW Kaltim Prioritaskan Pemulihan Teluk Balikpapan dan Ruang Tangkap Nelayan

Balikpapan — Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Kalimantan Timur, Pokja Pesisir, dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Balikpapan menyuarakan peringatan terkait proses Peninjauan Kembali (PK) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kalimantan Timur. Mereka meminta agar pembaruan regulasi tata ruang tidak menjadi sarana “pemutihan” aktivitas industri ekstraktif, melainkan berpihak pada keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan nelayan tradisional.

Pernyataan itu disampaikan dalam diskusi bertajuk kewaspadaan ekologis yang digelar di kawasan Tanjungpura, Kamis (5/3/2026). Koalisi masyarakat sipil menilai penyusunan RTRW perlu memastikan perlindungan ekosistem pesisir, termasuk Teluk Balikpapan, sekaligus menjamin ruang tangkap nelayan.

Deny Adam Erlangga dari Tim Advokasi Pesisir & Laut Kaltim menyoroti dampak aktivitas ship-to-ship (STS) atau alih muat batubara di perairan Balikpapan. Ia menyebut izin khusus untuk bongkar muat di laut kerap memunculkan keresahan karena pengawasan dinilai minim.

Menurut Deny, aktivitas STS yang berlangsung jauh dari daratan membuatnya sulit dipantau publik. Ia menyebut dampak seperti ceceran batubara dan gangguan alur pelayaran dapat langsung memukul ruang tangkap nelayan. Deny juga mengingatkan putusan di PTUN Jakarta dua tahun lalu terkait pembatalan izin STS pada titik tertentu, yang menurutnya perlu menjadi pelajaran dalam penyusunan RTRW yang baru.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Pokja Pesisir Mappaselle memaparkan kondisi pesisir Balikpapan yang disebutnya mengalami kerusakan ekosistem sejak ekspansi industri pada 2009. Ia menyampaikan pembukaan lahan secara masif memicu sedimentasi yang berdampak pada terumbu karang di sepanjang pesisir.

Mappaselle juga menyebut penurunan jumlah nelayan di Balikpapan. Di salah satu RT, jumlah kapal pejala disebut menyusut dari 21 kapal pada 2001 menjadi dua kapal saat ini. Selain itu, ia menilai risiko keselamatan nelayan meningkat karena ruang tangkap semakin berhimpit dengan jalur logistik industri berat.

Pokja Pesisir menekankan empat aspek yang dinilai perlu diakomodasi dalam dokumen RTRW Kaltim. Keempatnya meliputi kepastian akses wilayah tangkap yang bebas dari konsesi industri, keterlibatan nelayan dalam penyusunan kebijakan tata ruang laut, kemudahan akses modal untuk modernisasi alat tangkap yang ramah lingkungan, serta akses pasar melalui rantai distribusi yang adil bagi hasil laut lokal.

Dari sisi informasi publik, Pengurus AJI Balikpapan Sucipto mendorong peran media sebagai sistem peringatan dini. Ia menilai tantangan geografis dan ketimpangan ruang bicara antara korporasi dan nelayan perlu dijembatani melalui karya jurnalistik yang bersifat preventif.

Menutup diskusi, Direktur Eksekutif WALHI Kaltim Fathur Roziqin Fen menegaskan PK RTRW jangan sampai digunakan untuk melegalkan pelanggaran lingkungan yang telah terjadi. Ia menilai kesejahteraan nelayan tidak dapat diukur semata dari luasnya wilayah laut jika ruangnya dikepung konsesi, seraya mendorong masyarakat sipil terus mengawal pemulihan dari hulu ke hilir.