Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memaparkan bentuk kerja sama dengan Badan Gizi Nasional (BGN) untuk menangkal hoaks seputar Program MBG. Penjelasan tersebut disampaikan Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar.
Alexander menjelaskan, Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital menjalankan fungsi pengawasan ruang digital melalui penanganan konten yang melanggar hukum. Sementara itu, BGN berperan sebagai otoritas substansi yang menyediakan data, informasi, serta klarifikasi resmi guna mendukung proses verifikasi.
Menurut Alexander, sinergi kedua lembaga memungkinkan respons terhadap isu dilakukan secara akurat dan proporsional. Ia juga menekankan bahwa setiap langkah penanganan harus didasarkan pada fakta dan kewenangan yang tepat.
Kerja sama tersebut, kata dia, menitikberatkan pada koordinasi cepat, verifikasi berbasis data, serta respons yang terintegrasi untuk menjaga ruang digital tetap sehat dan terpercaya.
Alexander menambahkan, Komdigi melaksanakan tugas pengawasan dan penindakan untuk mencegah penyebaran hoaks terkait Program MBG melalui penanganan konten ilegal, dengan melibatkan kementerian dan instansi terkait.
Selain upaya antarinstansi, Komdigi juga melibatkan masyarakat melalui kanal pelaporan resmi di aduankonten.id atau email aduankonten@komdigi.go.id. Tersedia pula Sistem Aduan Instansi bagi kementerian/lembaga untuk pengajuan pemblokiran yang dinilai lebih responsif.
Alexander menyatakan, setiap konten yang terverifikasi sebagai disinformasi terkait MBG akan segera ditindaklanjuti, baik melalui klarifikasi publik maupun tindakan teknis lain, untuk mencegah penyebaran yang lebih luas.

