Komisi III DPR: Polri Makin Terbuka dan Responsif, Transparansi Dinilai Menguat di Era Kapolri Listyo Sigit

Komisi III DPR: Polri Makin Terbuka dan Responsif, Transparansi Dinilai Menguat di Era Kapolri Listyo Sigit

Jakarta — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai terdapat perubahan signifikan di tubuh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang kini dinilainya semakin terbuka dan responsif dalam menangani pelanggaran internal. Ia menyebut, di bawah kepemimpinan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Polri tidak lagi alergi terhadap transparansi.

Pernyataan tersebut disampaikan Habiburokhman dalam seminar bertajuk “UNIPOL: Menyiapkan Personel Polri yang Presisi” di Auditorium Mutiara STIK/PTIK, Jakarta Selatan, Senin (13/4/2026).

Dalam paparannya, Habiburokhman menyinggung dinamika reformasi institusi kepolisian yang terus didorong seiring terbukanya ruang demokrasi di Indonesia. Menurutnya, tuntutan publik terhadap transparansi dan akuntabilitas merupakan konsekuensi dari berkembangnya sistem demokrasi.

“Kita tahu bahwa belakangan tuntutan untuk percepatan reformasi Polri kembali muncul. Itu hal yang wajar, karena semua institusi negara memang dituntut untuk terus berbenah,” ujarnya.

Habiburokhman menekankan bahwa tantangan integritas tidak hanya dihadapi Polri, melainkan juga lembaga negara lainnya. Ia menyebut keberadaan oknum pelanggar sebagai sesuatu yang tidak bisa sepenuhnya dihindari. Namun, ia menilai yang membedakan adalah cara institusi merespons pelanggaran tersebut.

“Saya selalu sampaikan ke jajaran Polri, jangan risau dengan oknum. Semua institusi pasti punya. Yang penting adalah bagaimana respons terhadap pelanggaran itu,” tegasnya.

Ia bahkan menyebut Polri sebagai institusi yang dinilainya paling menonjol dalam merespons dan menindak anggota yang melanggar aturan.

Lebih lanjut, politisi Partai Gerindra itu membandingkan penanganan pelanggaran di Polri dengan institusi negara lain. Menurutnya, di sejumlah lembaga, proses penjatuhan sanksi terhadap pelanggar sering kali tidak terlihat jelas oleh publik. Sementara di Polri, ia menilai proses penindakan hingga pemberian sanksi, termasuk PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat), dilakukan secara terbuka.

“Kalau di institusi lain, kita sering tidak tahu ujungnya bagaimana. Tapi di Polri, pelanggaran kecil saja bisa berujung PTDH dan itu disampaikan secara terbuka,” katanya.

Habiburokhman menilai keterbukaan yang ditunjukkan Polri bukan sekadar formalitas, melainkan strategi untuk membangun kembali kepercayaan publik. Ia menyebut transparansi sebagai cara penting agar institusi negara tetap memperoleh legitimasi dari masyarakat meskipun menghadapi persoalan internal.

“Sejelek apa pun kondisi sebuah institusi, kalau terbuka kepada publik, masyarakat masih bisa memahami. Itu yang saya lihat dilakukan oleh pimpinan Polri saat ini,” ujarnya.

Menurutnya, pendekatan tersebut juga berperan untuk menegaskan bahwa pelanggaran yang terjadi bersifat individual dan bukan representasi kebijakan institusi.

Di sisi lain, Habiburokhman memastikan Komisi III DPR RI akan terus mengawal proses reformasi dan penegakan hukum yang transparan, salah satunya melalui forum Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU). Ia juga mengapresiasi respons cepat Polri dalam menindaklanjuti masukan, temuan, maupun kesimpulan DPR dalam forum pengawasan.

“Yang kami dorong adalah proses yang terbuka. Dan Polri menunjukkan respons yang sangat baik dengan langsung menindaklanjuti setiap rekomendasi,” jelasnya.

Pernyataan Habiburokhman tersebut menjadi penegasan bahwa Komisi III DPR menilai arah reformasi Polri saat ini berada pada jalur yang tepat, terutama dalam aspek transparansi dan akuntabilitas.