Komisi III DPRD Kota Samarinda melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap sejumlah bangunan di kawasan Jalan Abul Hasan, Kamis (5/3/2026). Sidak ini dilakukan untuk menelusuri dugaan pelanggaran perizinan serta memastikan aktivitas pembangunan berjalan sesuai aturan tata ruang.
Kegiatan pengawasan tersebut dipimpin Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar, dan turut didampingi perwakilan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda.
Deni menekankan kelengkapan dokumen, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), merupakan syarat dasar yang tidak boleh diabaikan karena berkaitan dengan kepastian hukum, tata ruang kota, dan potensi konflik kepemilikan lahan.
Salah satu objek yang menjadi perhatian dalam sidak adalah bangunan milik Surya Phone. Saat pemeriksaan di lapangan, pemilik bangunan belum dapat memperlihatkan dokumen PBG yang menjadi syarat administrasi pembangunan.
Menurut Deni, bangunan tersebut sebelumnya juga pernah menjadi perhatian pemerintah daerah. Pengecekan pernah dilakukan dinas terkait bersama Tim Wali Kota untuk Akselerasi Pembangunan (TWAP). Namun Komisi III merasa perlu melakukan pengecekan ulang untuk memastikan seluruh aspek perizinan terpenuhi.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap bangunan yang berdiri sudah memiliki izin yang lengkap. Ketika kami minta dokumen PBG di lapangan, pemiliknya belum bisa menunjukkan dokumen aslinya,” kata Deni.
Komisi III DPRD Samarinda berencana memanggil pihak pengelola bangunan bersama instansi terkait untuk klarifikasi lebih lanjut mengenai status legalitas pembangunan. Pemanggilan tersebut, menurut Deni, diperlukan agar pengecekan administrasi dapat dilakukan secara lebih rinci.
Dalam sidak itu, tim juga memperoleh informasi adanya dua bangunan berbeda di satu lokasi yang sama. Salah satu bangunan disebut telah mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), sementara bangunan lainnya diduga belum memiliki PBG.
“Informasi yang kami terima ada dua bangunan di lokasi tersebut. Bangunan yang berada di bagian belakang sudah memiliki IMB, sedangkan bangunan di bagian depan yang sedang menjadi perhatian ini diduga belum memiliki PBG. Hal ini yang akan kami pastikan kembali,” ujarnya.
Selain persoalan perizinan, Komisi III juga menerima laporan dari ahli waris lahan yang berbatasan langsung dengan bangunan Toko Baja Steel di kawasan tersebut. Mereka menyampaikan keberatan karena bangunan itu diduga melewati batas kepemilikan tanah.
Menanggapi hal itu, Komisi III meminta kedua pihak terlebih dahulu menempuh penyelesaian secara kekeluargaan. Jika tidak ditemukan kesepakatan, DPRD menyatakan siap memfasilitasi pertemuan lanjutan di kantor dewan.
Deni menegaskan Komisi III akan terus melakukan pengawasan terhadap aktivitas pembangunan di Samarinda agar seluruh proses berjalan sesuai ketentuan. “Setiap pembangunan harus mematuhi aturan yang berlaku. Jika ada yang belum memenuhi ketentuan perizinan, tentu akan kami tindaklanjuti sesuai mekanisme yang ada,” katanya.

