Di tengah pesatnya perkembangan ekonomi digital, data pribadi kian menjadi sumber daya penting bagi berbagai sektor bisnis, mulai dari ritel dan e-commerce, media sosial, layanan keuangan, hingga aplikasi seluler. Setiap hari, informasi konsumen dikumpulkan dan diproses dalam skala besar dengan kecepatan yang terus meningkat.
Beragam data dapat direkam dan dianalisis, termasuk nama, nomor telepon, alamat, kebiasaan belanja, riwayat pencarian, lokasi geografis, hingga perilaku daring. Praktik ini kerap digunakan untuk mempersonalisasi layanan, meningkatkan pengalaman pelanggan, dan mengoptimalkan operasional.
Namun, manfaat tersebut dibarengi risiko pelanggaran privasi dan hak-hak konsumen apabila transparansi dan kontrol yang memadai tidak tersedia. Dalam konteks ini, Komisi Persaingan Usaha Nasional merekomendasikan penguatan transparansi serta memastikan adanya pilihan konsumen yang nyata dalam proses pengumpulan dan penggunaan informasi pribadi.
Rekomendasi tersebut dinilai sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan dipandang sebagai prasyarat untuk membangun lingkungan bisnis digital yang sehat dan berkelanjutan. Kepercayaan menjadi fondasi penting, baik bagi konsumen maupun bagi pelaku usaha yang ingin menjaga reputasi serta menghindari risiko hukum.
Dalam praktiknya, meski banyak perusahaan telah menerbitkan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaan, penerapannya masih kerap menyisakan persoalan. Sejumlah entitas mensyaratkan pengguna menyetujui seluruh ketentuan terkait pengumpulan dan pemrosesan data sebelum dapat mengakses layanan. Kondisi ini membuat persetujuan berpotensi menjadi formalitas karena konsumen tidak memiliki alternatif jika ingin menggunakan produk atau layanan.
Selain itu, ruang lingkup pemrosesan data sering didefinisikan secara umum dan mencakup banyak tujuan tanpa pembedaan yang jelas. Dalam beberapa kasus, pilihan persetujuan sudah dicentang sebelumnya, sehingga konsumen dapat menyetujui sesuatu secara tidak sengaja tanpa benar-benar memahami atau membutuhkannya.
Praktik semacam ini dinilai membawa risiko besar. Ketika informasi yang memadai tidak diberikan atau pilihan yang nyata tidak tersedia, otonomi konsumen atas data pribadi berkurang. Dampaknya dapat berupa pembagian data kepada pihak ketiga tanpa sepengetahuan konsumen, penggunaan untuk periklanan atau pemasaran yang tidak diinginkan, hingga kebocoran dan pelanggaran privasi. Jika kepercayaan publik terlanjur rusak, kerugian dapat menimpa konsumen sekaligus bisnis melalui potensi konsekuensi hukum dan kerusakan reputasi.
Undang-Undang Perlindungan Konsumen menetapkan sejumlah persyaratan untuk memastikan transparansi dan kendali konsumen atas informasi pribadi. Perusahaan diwajibkan mengembangkan serta mengungkapkan aturan perlindungan data yang menjelaskan tujuan pengumpulan data, ruang lingkup penggunaan, durasi penyimpanan, dan langkah-langkah keamanan. Informasi ini menjadi dasar bagi konsumen untuk memahami bagaimana data mereka diproses dan dilindungi.
Perusahaan juga perlu menyediakan cara yang jelas agar konsumen dapat memilih tingkat informasi yang ingin diberikan serta menyatakan setuju atau tidak setuju secara sadar. Persetujuan dipandang harus lahir dari pertimbangan berdasarkan informasi yang lengkap, bukan syarat yang dipaksakan. Pilihan tersebut harus transparan, mudah dipahami, tidak ditandai sebelumnya, dan tidak menyesatkan.
Aspek lain yang ditekankan adalah mekanisme bagi konsumen untuk memutuskan apakah mengizinkan pembagian, pengungkapan, atau transfer data kepada pihak ketiga, termasuk penggunaan untuk periklanan dan aktivitas komersial lainnya. Dalam kenyataan, banyak konsumen merasa terganggu oleh panggilan dan pesan iklan yang tidak diminta, yang antara lain dikaitkan dengan pembagian informasi pribadi yang tidak terkontrol. Dengan opsi yang jelas, konsumen dinilai dapat melindungi diri dari pemasaran yang tidak diinginkan.
Hak konsumen juga mencakup kemampuan untuk memeriksa, mengedit, memperbarui, menghapus, atau meminta penghentian transfer informasi kepada pihak ketiga. Perusahaan diminta menyiapkan prosedur yang mudah dan cepat untuk menerima serta memproses permintaan tersebut. Karena data dapat tersimpan di berbagai sistem, pelaksanaannya membutuhkan kepatuhan hukum sekaligus tata kelola data yang memadai.
Secara spesifik, aturan juga menegaskan bahwa pelaku usaha tidak diperbolehkan mewajibkan konsumen memberikan persetujuan atas pengumpulan, penyimpanan, atau penggunaan data pribadi sebagai syarat wajib untuk menyimpulkan kontrak atau menerima syarat dan ketentuan umum transaksi, kecuali diatur lain oleh hukum. Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah persetujuan yang bersifat “dipaksa”.
Sejumlah ahli menilai kepatuhan terhadap ketentuan tersebut tidak semata kewajiban hukum. Dalam persaingan yang semakin ketat, kepercayaan pelanggan dipandang sebagai aset penting. Bisnis yang transparan dalam mengumpulkan dan menggunakan informasi dinilai dapat membangun citra profesional, menghormati privasi, dan menunjukkan tanggung jawab sosial, yang pada akhirnya membantu mempertahankan pelanggan serta menarik konsumen baru melalui reputasi dan kredibilitas.
Dari sisi regulator, penguatan komunikasi, panduan, serta inspeksi dan pengawasan penegakan hukum disebut penting. Sementara itu, konsumen didorong meningkatkan kesadaran dengan mempelajari kebijakan privasi sebelum memberikan data pribadi, serta berani melaporkan dan mengajukan keluhan ketika menemukan indikasi pelanggaran.

