Komisi XI DPR RI bersama Menteri Keuangan menyepakati sejumlah poin terkait kebijakan bea keluar dalam rapat kerja yang digelar Senin (8/12). Dalam kesimpulan rapat, Komisi XI menyatakan telah menerima penjelasan teknis Menteri Keuangan mengenai tujuan, mekanisme, serta arah implementasi bea keluar yang direncanakan menjadi salah satu instrumen fiskal pada APBN 2026.
Kebijakan bea keluar tersebut diposisikan untuk menjaga suplai dalam negeri, menstabilkan harga komoditas, serta mengoptimalkan penerimaan negara. Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun menegaskan, optimalisasi penerimaan dari bea keluar emas dan batubara pada 2026 akan diarahkan untuk membantu menutup defisit APBN.
Misbakhun juga menyampaikan bahwa penyusunan seluruh peraturan teknis terkait kebijakan itu wajib mengacu pada regulasi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Selain itu, pemerintah dinilai perlu memastikan pelaksanaan bea keluar emas mendukung hilirisasi dan pendalaman sektor keuangan melalui ekosistem bullion bank.
Ia meminta Kementerian Keuangan menetapkan indikator kinerja utama agar kebijakan bea keluar, baik untuk emas maupun batubara, benar-benar menghasilkan nilai tambah. “Kementerian Keuangan perlu menetapkan indikator kinerja utama agar kebijakan biaya keluar, baik emas maupun batubara, agar betul-betul menghasilkan nilai tambah. Hal ini akan memperkuat penerimaan negara dan menjamin keberlanjutan suplai dalam negeri,” kata Misbakhun dalam rapat kerja di Gedung Nusantara I, Jakarta.
Di sisi lain, Komisi XI mendorong optimalisasi pengawasan tata kelola ekspor emas melalui penguatan good governance ekosistem perdagangan, penitipan, dan pembiayaan emas. Menurut Misbakhun, langkah ini penting untuk menutup celah penyimpangan sekaligus memastikan pendapatan negara tidak hilang akibat lemahnya pengawasan.
Terkait batubara, Misbakhun meminta pemerintah memperhatikan perkembangan harga dalam penerapan bea keluar agar tidak mengganggu keberlangsungan bisnis pelaku usaha. Komisi XI juga menyetujui agar kebijakan bea keluar batubara diarahkan pada peningkatan nilai tambah di dalam negeri, memperkuat ketahanan energi, serta mendukung transisi menuju energi hijau. Pemerintah diminta menyusun indikator kinerja yang dapat mengukur efektivitas kebijakan tersebut dalam jangka menengah.
Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan dukungan Komisi XI diperlukan agar setiap kebijakan fiskal yang dijalankan memiliki kepastian hukum dan berdampak langsung pada pelayanan publik serta perbaikan iklim investasi.
Dalam rapat tersebut, Menteri Keuangan juga memaparkan alokasi investasi pemerintah untuk BUMN sesuai UU APBN 2025, termasuk penyediaan penyertaan modal negara tunai maupun non-tunai. Ia menyebut akumulasi investasi pemerintah kepada BUMN dan BLU sejak 2010 hingga 2024 telah mencapai Rp897,53 triliun, yang ditujukan untuk memperkuat pelayanan publik dan pertumbuhan ekonomi.
“Dukungan Komisi XI sangat diperlukan agar setiap kebijakan fiskal yang kami jalankan memiliki kepastian hukum dan berdampak langsung pada pelayanan publik serta perbaikan iklim investasi,” ujar Purbaya.

