Korlantas Polri Tegaskan Informasi Pemutihan Pajak Kendaraan 8 April–29 Mei 2026 adalah Hoaks

Korlantas Polri Tegaskan Informasi Pemutihan Pajak Kendaraan 8 April–29 Mei 2026 adalah Hoaks

Informasi mengenai program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang disebut berlangsung pada 8 April hingga 29 Mei 2026 beredar di media sosial. Dalam unggahan tersebut, warganet juga mengklaim adanya fasilitas gratis ganti pelat nomor serta gratis balik nama yang dapat diakses secara online.

Namun, hasil penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com menyimpulkan bahwa informasi tersebut tidak benar. Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memastikan klaim pemutihan pajak kendaraan bermotor untuk periode tersebut adalah hoaks.

Narasi yang beredar mencantumkan klaim seperti pembebasan denda pajak kendaraan bermotor (PKB), pembebasan denda biaya balik nama kendaraan bermotor kedua dan seterusnya, serta pembebasan denda SWDKLLJ. Unggahan itu juga mengajak masyarakat segera mendaftar untuk mendapatkan keuntungan yang disebutkan.

Melalui keterangan di laman resmi, Korlantas Polri mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada informasi yang beredar di media sosial tanpa rujukan dari sumber resmi. Masyarakat diminta memeriksa kebenaran informasi melalui kanal resmi pemerintah atau instansi terkait, seperti Samsat dan Korlantas Polri.

“Masyarakat diharapkan lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi di ruang digital,” demikian imbauan Korlantas Polri pada 15 April 2026.

Dengan demikian, klaim tentang program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada 8 April–29 Mei 2026 dipastikan hoaks. Korlantas Polri menegaskan informasi tersebut tidak benar dan masyarakat diminta berhati-hati terhadap kabar yang tidak berasal dari sumber resmi.