Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri membantah informasi yang menyebut adanya program pemutihan pajak kendaraan bermotor gratis secara online pada 2026. Kabar tersebut beredar melalui akun media sosial yang memuat sejumlah konten terkait pemutihan pajak kendaraan.
Dalam informasi yang beredar, disebutkan pemutihan pajak kendaraan bermotor online gratis akan berlaku mulai 8 April 2026 hingga 28 Mei 2026. Konten itu juga mencantumkan foto dokumentasi lama kegiatan Korlantas Polri.
Korlantas menegaskan informasi tersebut tidak benar. Melalui laman resminya, Korlantas menyatakan bahwa akun yang menyebarkan kabar itu, @kantorsamsat12, bukan akun resmi jajaran Korlantas Polri. “Akun ini, informasi itu hoaks,” tulis Korlantas Polri.
Di sisi lain, pemerintah sebelumnya telah menetapkan kebijakan penghapusan bea balik nama mobil bekas di seluruh Indonesia. Kebijakan ini mengacu pada Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), yang menetapkan objek Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) hanya diberlakukan pada penyerahan pertama kendaraan bermotor atau kendaraan baru.
Sementara itu, ketentuan mengenai jenis, biaya, dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, termasuk layanan penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), biaya mutasi keluar daerah, dan biaya Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Korlantas mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap informasi yang beredar di media sosial tanpa sumber resmi. Masyarakat juga diminta selalu memeriksa kebenaran informasi melalui kanal resmi pemerintah atau instansi terkait, seperti Samsat dan Korlantas Polri.

