KPK Tekankan Transparansi Beneficial Ownership untuk Cegah Korupsi, BO Gateway Diluncurkan

KPK Tekankan Transparansi Beneficial Ownership untuk Cegah Korupsi, BO Gateway Diluncurkan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai keterbukaan data Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership/BO) menjadi instrumen penting untuk mencegah tindak pidana korupsi. Penegasan itu disampaikan Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam Forum Nasional Penguatan Tata Kelola Kolaboratif dalam Peningkatan Akurasi Data Pemilik Manfaat Korporasi yang digelar di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (6/10).

Setyo menyatakan transparansi data BO berperan dalam memperkuat integritas sistem ekonomi sekaligus mencegah penyalahgunaan entitas korporasi untuk tindak pidana, khususnya korupsi. Dari sisi pencegahan, data BO dapat dimanfaatkan untuk melakukan uji tuntas (true diligence) dan pemeriksaan latar belakang (background check) terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam aktivitas bisnis maupun pemerintahan. Sementara dari sisi penindakan, keterbukaan data BO dinilai mempermudah penelusuran aset hasil korupsi dan proses pemulihan aset (asset recovery).

Menurut Setyo, praktik korupsi dan pencucian uang kerap dilakukan melalui penyamaran kepemilikan korporasi. Karena itu, keterbukaan data BO disebut menjadi kunci untuk menembus lapisan kepemilikan semu yang sering digunakan pelaku kejahatan. Ia menekankan pentingnya memastikan data BO akurat, terverifikasi, dan dapat diakses untuk kepentingan penegakan hukum.

KPK menyambut inisiatif kolaborasi yang digagas Kementerian Hukum. Forum tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pemilik Manfaat antara KPK, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KemenESDM), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), dan Kamar Dagang dan Industri (KADIN). Pada kesempatan yang sama, diluncurkan BO Gateway sebagai wujud komitmen bersama memperkuat transparansi data korporasi.

Setyo menyebut KPK melalui Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) sebelumnya telah menjadikan transparansi data BO sebagai salah satu aksi nasional prioritas. Untuk periode 2025–2026, fokus diarahkan pada peningkatan akurasi data dengan mengintegrasikan berbagai sumber informasi, seperti data pajak, transaksi keuangan, kepemilikan aset tanah dan bangunan, serta data kependudukan.

KPK berharap peluncuran BO Gateway dapat memperkuat transparansi dan akuntabilitas tata kelola korporasi di Indonesia, sekaligus mendorong tidak adanya lagi pemilik manfaat yang tidak transparan dan tidak dapat dimintai pertanggungjawaban. Setyo juga mengaitkan penguatan transparansi BO dengan upaya memperbaiki Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia, seraya menekankan bahwa transparansi BO tidak hanya menyangkut data, tetapi juga fondasi membangun kepercayaan publik dan memperkuat pencegahan korupsi di berbagai sektor.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan peluncuran BO Gateway menjadi langkah penting untuk menutup celah penyalahgunaan data korporasi. Ia menyebut selama ini terdapat BO yang mencatut nama orang lain, termasuk pejabat tinggi. Karena itu, sistem pelaporan berbasis deklarasi mandiri (self-declaration) disebut tidak lagi diperbolehkan, dan seluruh pelaporan diwajibkan melalui notaris agar lebih akurat serta dapat diverifikasi.

Supratman juga menyatakan kolaborasi lintas kementerian dan lembaga akan memperkuat transparansi sekaligus meningkatkan penerimaan negara. Dengan sistem BO yang terintegrasi, ia menyebut potensi pajak bisa meningkat signifikan hingga Rp500 miliar–Rp800 miliar.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum Nico Afinta memaparkan bahwa dari total 3,55 juta korporasi yang wajib melaporkan BO, baru sekitar 1,82 juta atau 51,7% yang memenuhi kewajiban. Artinya, masih terdapat lebih dari 1,73 juta korporasi yang belum melapor.

Untuk menjawab tantangan tersebut, Nico menyampaikan Kementerian Hukum memperkuat mekanisme verifikasi dan pengawasan aktif sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum Nomor 2 Tahun 2025. Pendekatan baru ini mengadopsi konsep multi-probe approach yang direkomendasikan Financial Action Task Force (FATF), di mana validasi data tidak lagi bergantung pada pelaporan mandiri, melainkan melibatkan kolaborasi lintas kementerian dan lembaga.

Dengan sistem tersebut, data BO akan diverifikasi melalui berbagai sumber, termasuk data perpajakan, transaksi keuangan, serta kepemilikan aset. Pemerintah berharap transparansi korporasi dapat menjadi instrumen yang efektif dalam pencegahan korupsi, pencucian uang, dan kejahatan keuangan lainnya.

Forum ini turut mempertemukan pemangku kepentingan lintas sektor, antara lain Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra; Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej; anggota Komisi V DPR RI Novita Wijayanti; Inspektur Jenderal Kemendagri Sang Made Mahendra Jaya; serta Deputi Bidang Informasi dan Data KPK Eko Marjono.