KPU Kaji Putusan MK soal Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah, Soroti Temuan Kejenuhan Politik

KPU Kaji Putusan MK soal Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah, Soroti Temuan Kejenuhan Politik

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan masih mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pemilu nasional dan pemilu daerah. KPU menyebut kajian dilakukan bersama KPU daerah dan hasilnya akan disampaikan kepada pembentuk undang-undang sebagai masukan strategis dari penyelenggara pemilu.

Komisioner KPU RI Idham Holik mengatakan kajian tersebut menjadi fokus KPU saat ini. Ia menyampaikan hal itu kepada wartawan pada Jumat (4/7/2025).

Idham juga menyinggung temuan survei yang menunjukkan adanya kejenuhan politik ketika seluruh jenis pemilu dan pilkada digelar dalam satu tahun yang sama. Menurutnya, dari sisi psikologi politik, sejumlah survei dan pendapat ahli menyimpulkan masyarakat mengalami kejenuhan akibat pemilu serentak.

Di sisi lain, KPU menyatakan masih menunggu pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu. Idham menegaskan KPU sebagai pelaksana undang-undang akan menjalankan ketentuan yang berlaku, dengan berpedoman pada aturan pemilu dan pilkada.

Putusan MK terkait pemisahan pemilu ini memunculkan respons beragam dari partai politik. Sejumlah partai mengkritik putusan tersebut dan menilai berpotensi melanggar konstitusi. Ada pula pandangan yang menyebut MK kerap mengubah putusannya, hingga dinilai membentuk norma baru di luar DPR dan pemerintah.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga menyatakan pemerintah masih mengkaji putusan MK tersebut. Ia mengatakan unsur pemerintah akan berkoordinasi setelah rapat konsultasi dengan DPR RI, termasuk dengan Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Hukum, serta kemungkinan bersama Menteri Koordinator Politik dan Keamanan.

Tito menyebut putusan MK berkaitan dengan politik serta aturan kepemiluan dan kepilkadaan. Pemerintah, kata dia, tengah menganalisis apakah putusan itu sesuai dengan aturan yang ada, termasuk konstitusi, serta menilai dampak positif dan negatifnya.