KUHP dan KUHAP Baru Berlaku 2 Januari 2026, Menandai Pergeseran Paradigma Hukum Pidana Indonesia

KUHP dan KUHAP Baru Berlaku 2 Januari 2026, Menandai Pergeseran Paradigma Hukum Pidana Indonesia

Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru pada 2 Januari 2026 disebut menjadi titik balik penting dalam sistem hukum pidana Indonesia. Perubahan ini dipandang tidak semata bersifat teknis-normatif, melainkan mencerminkan pergeseran paradigma dari hukum pidana kolonial yang represif menuju hukum pidana nasional yang berorientasi pada nilai Pancasila, hak asasi manusia, dan keadilan substantif.

Dalam analisis yang disusun Teguh Esa Bangsawan DJ, mahasiswa Pascasarjana Ilmu Filsafat Universitas Indonesia, reformasi tersebut dibaca melalui perspektif filsafat hukum. Ia menyoroti bagaimana pembaruan KUHP Nasional—yang merujuk pada UU No. 1 Tahun 2023—dan KUHAP baru memunculkan pertanyaan sekaligus kerangka penilaian terkait teori negara hukum (Rechtsstaat), gagasan keadilan restoratif, serta legitimasi kekuasaan negara dalam ranah hukum pidana.

Menurutnya, hukum pidana menempati posisi sentral dalam struktur negara hukum karena merupakan instrumen paling koersif yang dimiliki negara. Karena itu, setiap pembaruan hukum pidana dinilai perlu diuji tidak hanya dari sisi legal-formal, tetapi juga dari dimensi filosofis, etik, dan sosiologis.

Pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru pada 2 Januari 2026 juga dipandang memiliki makna simbolik dan substansial. Indonesia disebut secara resmi melepaskan diri dari sistem hukum pidana kolonial yang telah bertahan lebih dari satu abad. Dalam kerangka tersebut, reformasi ini tidak diposisikan sekadar sebagai kodifikasi baru, melainkan sebagai rekonstruksi paradigma hukum pidana nasional.

Analisis tersebut juga menekankan adanya unsur kebaruan (novelty) yang diklaim bersifat substantif dan metodologis dalam KUHP dan KUHAP baru. Pembaruan itu, sebagaimana dipaparkan, berkaitan dengan arah dan landasan pemikiran yang hendak menempatkan hukum pidana dalam relasi yang lebih selaras dengan nilai-nilai dasar bernegara, perlindungan hak asasi manusia, serta pencarian keadilan yang tidak berhenti pada aspek prosedural.