Lima Ahli Dihadirkan dalam Sidang Dugaan Pengadaan Tanah Polinema, Bahas Prosedur dan Keabsahan Transaksi

Lima Ahli Dihadirkan dalam Sidang Dugaan Pengadaan Tanah Polinema, Bahas Prosedur dan Keabsahan Transaksi

SIDOARJO — Sidang lanjutan perkara dugaan pengadaan tanah untuk perluasan kampus Politeknik Negeri Malang (Polinema) tahun 2020 dengan terdakwa Awan Setiawan (mantan Direktur Polinema 2017–2021) dan Hadi Santoso (penjual tanah) menghadirkan lima ahli yang diajukan penasihat hukum. Persidangan digelar di ruang Tirta Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (2/3/2026), dan dipimpin Ketua Majelis Hakim Ferdinand Marcus Leander.

Lima ahli tersebut yakni Dr. Emmanuel Sudjatmoko, S.H. (ahli pengadaan barang dan jasa) dari Universitas Airlangga; Dr. Ir. Nurul Agustina (ahli planologi) dari ITN Malang; Prof. Dr. Iwan Permadi, S.H. (ahli agraria dan tata ruang) dari Universitas Brawijaya; Dr. Aditya Guna Sanjaya, S.H., M.H., M.Li. (ahli pidana) dari Universitas Negeri Surabaya; serta Prof. Dr. Rahmat Budiono, S.H., M.H. (ahli perdata) dari Universitas Brawijaya.

Dalam persidangan, penasihat hukum Sumardhan, S.H. memaparkan bahwa Polinema membeli tanah seluas sekitar 7.104 meter persegi dengan nilai Rp 42 miliar sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dan kuasa jual. Pembayaran disebut baru dilakukan sebagian, yakni Rp 22,6 miliar. Tanah berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM), panitia dan musyawarah telah dibentuk, serta disebut tidak ada uang yang masuk ke kantong Awan Setiawan dan tidak ada janji apa pun dari Hadi Santoso.

Penasihat hukum juga menyampaikan bahwa tanah tersebut telah tercatat sebagai aset Polinema dan secara fisik telah dikuasai serta dipagari, namun disita oleh Kejaksaan Tinggi Surabaya. Di sisi lain, Mahkamah Agung disebut telah menyatakan pengikatan jual-beli tanah itu sah secara hukum dan memerintahkan Polinema melunasi sisa pembayaran.

Di hadapan majelis hakim, penasihat hukum meminta pendapat para ahli terkait dakwaan jaksa yang menyebut lokasi tanah tidak sesuai tata ruang dan zonasi, sebagian masuk area sungai, tanah dinilai tidak dapat dimanfaatkan untuk pembangunan sarana dan prasarana, serta transaksi disebut tidak berdasarkan appraisal.

Ahli pengadaan barang dan jasa, Dr. Emmanuel Sudjatmoko, menjelaskan bahwa Direktur Polinema merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dengan kewenangan pengadaan barang dan jasa sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018. Namun, ia menekankan pengadaan tanah memiliki aturan khusus dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012. Menurutnya, pengadaan tanah di bawah 5 hektare dapat dilakukan secara langsung.

Ia juga menyatakan bahwa untuk pengadaan tanah 5 hektare ke atas diperlukan perencanaan, sosialisasi, dan mengikuti tata ruang. Sementara untuk luas 7.104 meter persegi, menurutnya tidak perlu appraisal. Ia menambahkan tiga SHM merupakan produk pejabat berwenang yang menganut asas praduga keabsahan, sehingga peta bidang dan data dalam sertifikat dianggap benar.

Ahli planologi, Dr. Ir. Nurul Agustina, menerangkan bahwa dalam tata ruang tahun 2024 terdapat identifikasi tanah yang dikeluarkan ATR. Menurutnya, lahan 7.104 meter persegi tersebut masuk kawasan permukiman dan ruang terbuka hijau. Ia juga menyebut badan sungai dapat berubah tergantung kondisi sungai.

Nurul menyatakan tiga lokasi yang dibeli Polinema dapat digunakan untuk pembangunan kampus. Ia merinci SHM Nomor 8917 berada di zona perumahan yang dapat digunakan untuk sarana dan prasarana, sedangkan SHM Nomor 8918 dan 9055 dapat dialihfungsikan untuk pendidikan. Ia menambahkan area berwarna hijau diperuntukkan sebagai ruang terbuka hijau 20 persen, sementara 60–70 persen lahan disebut bisa digunakan untuk bangunan.

Ahli agraria dan tata ruang, Prof. Dr. Iwan Permadi, menegaskan adanya PPJB dan transaksi pendahuluan, namun belum terjadi peralihan hak. Menurutnya, kondisi tersebut tidak dapat dijadikan tuntutan pidana dan dinilai prematur. Ia menyatakan Awan Setiawan tidak bisa dituntut secara pidana karena dinilai telah sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Prof. Iwan juga menyoroti dokumen penilaian dari KJPP SISCO yang dipimpin Satria Wicaksono. Ia menyebut tidak ada hasil penilaian lengkap berupa laporan, stempel, dan tanda tangan, namun dijadikan dasar dakwaan. Ia menyatakan jika hanya berupa satu lembar resume tanpa laporan lengkap, metodologi, dan analisis, maka tidak dapat dijadikan dasar tuntutan atau dakwaan.

Ahli pidana, Dr. Aditya Guna Sanjaya, menerangkan bahwa apabila penuntut umum mendakwa dengan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 KUHP, maka ketika perbuatan terdakwa tidak dapat dibuktikan, secara hukum yang bersangkutan harus dibebaskan.

Sementara itu, ahli perdata Prof. Dr. Rahmat Budiono menyampaikan bahwa Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 4785 K/Pdt/2023 tanggal 30 Januari 2024 menyatakan PPJB antara Polinema dan Hadi Santoso sah secara hukum. Dengan demikian, menurutnya tidak ada perbuatan melawan hukum. Ia menguraikan syarat sah perjanjian meliputi kesepakatan para pihak, kecakapan membuat perjanjian, objek yang jelas, serta tidak bertentangan dengan hukum.

Usai sidang, penasihat hukum Sumardhan menyatakan keterangan para ahli dari berbagai kampus di Jawa Timur menilai surat dakwaan jaksa kabur karena menggunakan peraturan yang disebut tidak berkaitan dengan tindak pidana korupsi. Ia juga menegaskan bahwa berdasarkan keterangan ahli, untuk pengadaan tanah di bawah 5 hektare tidak harus menggunakan appraisal, sementara objek sengketa disebut hanya seluas 7.104 meter persegi.

Sumardhan menambahkan penuntut umum mendalilkan dua lokasi tanah dianggap tidak bisa dimanfaatkan, namun menurut keterangan ahli planologi berdasarkan peraturan wali kota setempat, seluruhnya dapat dimanfaatkan untuk pembangunan gedung pendidikan hingga dua lantai. Ia menyimpulkan terdakwa Awan Setiawan tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana korupsi dan meminta agar dibebaskan karena dinilai telah bertindak sesuai prosedur dan ketentuan undang-undang.

Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada 6 Maret 2026 dengan agenda pembacaan tuntutan penuntut umum.