Listrik Diputus karena Tunggakan, Penyewa di Babelan Soroti Dugaan Aliran Ilegal

Listrik Diputus karena Tunggakan, Penyewa di Babelan Soroti Dugaan Aliran Ilegal

Petugas Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) PLN Unit Pelayanan (UP) Babelan memutus aliran listrik salah satu pelanggan yang tercatat belum melunasi tagihan pemakaian listrik untuk periode Februari–Maret 2026.

Darto, penyewa rumah yang terdampak pemutusan, menyatakan menerima tindakan tersebut. “Ya gak apa-apa, putus aja,” ujarnya saat ditemui pada Rabu (4/3/2026). Menurutnya, jatuh tempo pembayaran biasanya setiap tanggal 20 sehingga ia menilai keterlambatannya baru sekitar satu bulan. “Kalau bulan Maret kan baru tanggal 4 sekarang,” katanya.

Meski menerima pemutusan, Darto yang juga berprofesi sebagai wartawan menyampaikan niat melakukan penelusuran lebih lanjut terkait dugaan adanya aliran listrik ilegal di wilayah kerja PLN UP Babelan. Ia mengklaim memiliki data yang menunjukkan adanya dugaan sambungan listrik ilegal yang dibiarkan. “Dari data yang saya pegang, banyak sekali aliran listrik yang diduga ilegal yang dibiarkan oleh pihak P2TL PLN Babelan,” ucapnya.

Darto juga menduga praktik tersebut melibatkan oknum internal yang mengambil keuntungan dari pemasangan listrik tanpa meteran resmi (non-KWH). “Saya menduga ada oknum orang dalam yang mencari keuntungan dari pasangan listrik ilegal,” tegasnya.

Peristiwa ini menyoroti dua sisi persoalan, yakni penegakan aturan terhadap pelanggan yang menunggak pembayaran serta adanya dugaan pembiaran praktik ilegal yang berpotensi merugikan negara. Situasi tersebut turut menambah sorotan terhadap transparansi dan integritas pengelolaan listrik di wilayah Babelan.