Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) TraPP Jember mempertanyakan pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Jember. Sorotan itu mencuat menyusul dugaan persoalan kualitas menu serta ketidaksesuaian komposisi anggaran dalam pelaksanaan program yang bersumber dari APBN.
Ketua LSM TraPP Jember, Miftahul Rachman, menyatakan pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan berdasarkan kajian internal, pemantauan lapangan, serta unggahan menu MBG yang beredar di media sosial. Temuan tersebut, menurut dia, memunculkan pertanyaan terkait pemenuhan standar gizi dan transparansi pengelolaan anggaran.
TraPP menilai terdapat persoalan serius dalam pengelolaan anggaran dan penyusunan menu MBG. Mereka mengingatkan, bila tidak segera dievaluasi, kondisi itu berpotensi menurunkan kualitas asupan gizi bagi penerima manfaat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun TraPP, anggaran program MBG disebut mencapai Rp15.000 per porsi. Dari jumlah itu, sekitar Rp5.000 dialokasikan untuk operasional, sementara belanja menu berada pada kisaran Rp8.000 hingga Rp10.000 per porsi.
TraPP mempertanyakan apakah nilai belanja menu tersebut memadai untuk memenuhi standar gizi seimbang sesuai ketentuan kesehatan. Mereka juga menyebut dalam praktiknya terdapat SPPG di Kabupaten Jember yang menyediakan menu MBG yang dinilai tidak sesuai standar kualitas sebagaimana ketentuan BGN.
Atas dasar itu, TraPP meminta adanya transparansi perhitungan biaya program. Mereka menilai publik berhak mengetahui apakah anggaran Rp8.000 hingga Rp10.000 per porsi cukup untuk memenuhi kebutuhan protein, karbohidrat, sayur, dan buah dalam satu porsi makanan bergizi.
Karena anggaran program berasal dari APBN yang bersumber dari pajak masyarakat, TraPP mendesak pemerintah daerah, DPRD Kabupaten Jember, serta pihak pelaksana program membuka rincian anggaran dan mekanisme pengelolaan dana MBG secara transparan.
Selain anggaran, TraPP juga mendorong pengawasan kualitas gizi dengan melibatkan ahli gizi independen dalam evaluasi menu. Mereka turut mendesak dilakukannya audit menyeluruh terhadap proses pengadaan bahan makanan dan distribusi.
TraPP meminta pelaksanaan program MBG menjunjung prinsip akuntabilitas dan tata kelola yang baik. Mereka juga mengingatkan pihak sekolah agar berani menolak menu MBG yang dinilai tidak layak.
LSM tersebut turut menyoroti perlunya koreksi terhadap surat perjanjian antara SPPG dan lembaga sekolah sasaran yang dinilai cenderung intimidatif dan berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan. TraPP juga mendorong pemberian sanksi tegas apabila ditemukan pelaksana yang menyimpang dan hanya mencari keuntungan dari program MBG.
TraPP menegaskan langkah yang mereka lakukan merupakan bentuk kontrol sosial untuk memastikan program peningkatan gizi berjalan tepat sasaran serta tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. Mereka menyatakan mendukung program peningkatan gizi masyarakat, namun menekankan pelaksanaannya harus profesional, transparan, dan sesuai regulasi. TraPP menyebut siap menempuh langkah hukum apabila tidak ada respons serius.

