Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pengadaan Hakim Pengadilan Tingkat Pertama. Peraturan ini ditandatangani Ketua MA Prof. Sunarto pada 29 Desember 2025 dan diundangkan pada 31 Desember 2025.
Penerbitan Perma tersebut disebutkan untuk memenuhi kebutuhan pengadaan hakim pengadilan tingkat pertama. Regulasi ini juga dinyatakan sebagai implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 43/PUU-XIII/2015 yang menyebut MA berwenang melaksanakan pengadaan hakim secara mandiri.
Dalam Perma itu, pengadaan hakim dilakukan melalui sejumlah tahapan, yakni perencanaan, pengumuman, pendaftaran, pelaksanaan seleksi, pengumuman hasil seleksi, pengangkatan calon hakim, pendidikan calon hakim, dan pengangkatan sebagai hakim.
Pengadaan hakim untuk peradilan umum, peradilan agama, dan peradilan tata usaha negara (PTUN) dilakukan dengan memilih dari dua sumber, yaitu calon pegawai negeri sipil (CPNS) dengan status sebagai calon hakim dan/atau pegawai negeri sipil (PNS) Mahkamah Agung serta badan peradilan di bawahnya yang telah dinyatakan lulus seleksi calon hakim.
Sementara itu, pengadaan hakim peradilan militer dilakukan oleh MA sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perma juga mengatur jalur seleksi calon hakim. Untuk calon hakim dari jalur CPNS, seleksi terdiri atas seleksi administratif, seleksi kompetensi dasar, dan seleksi kompetensi bidang. Adapun seleksi calon hakim dari jalur PNS MA dan badan peradilan di bawahnya hanya melalui seleksi administratif dan seleksi kompetensi bidang.
Seleksi kompetensi bidang meliputi kemampuan di bidang ilmu hukum, kemampuan di bidang hukum materiil, kemampuan di bidang hukum formil, kemampuan di bidang teknologi informasi, psikotes, wawancara, serta kemampuan lain yang ditentukan oleh MA.
Di akhir rangkaian tahapan, calon hakim yang tidak lulus pendidikan calon hakim tetap berstatus sebagai PNS di lingkungan MA dan badan peradilan di bawahnya. Sedangkan calon hakim yang lulus pendidikan akan diusulkan oleh Ketua MA kepada Presiden selaku kepala negara untuk diangkat menjadi hakim. Pengangkatan pertama dilakukan pada jenjang awal dalam jabatan hakim sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perma tersebut juga menyatakan bahwa ketentuan lebih lanjut, termasuk prosedur pengadaan hakim yang belum diatur dalam peraturan ini, akan ditetapkan melalui Keputusan Ketua Mahkamah Agung.

