Mahasiswa di Sikka Desak Polisi Transparan Tangani Kasus Kematian Siswi 14 Tahun, Minta Terduga Lain Ditersangkakan

Mahasiswa di Sikka Desak Polisi Transparan Tangani Kasus Kematian Siswi 14 Tahun, Minta Terduga Lain Ditersangkakan

Puluhan mahasiswa di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur, menggelar unjuk rasa di halaman Polres Sikka pada 4 Maret 2026. Mereka mendesak kepolisian segera menangkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam kasus kematian STN, siswi berusia 14 tahun asal Desa Rubit, Kecamatan Hewokloang.

Aksi tersebut diikuti mahasiswa dari Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Santo Thomas Morus Maumere dan Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Maumere. Dalam demonstrasi itu, peserta membawa poster bertuliskan “Ini Pembunuhan Berencana” dan menuntut penegakan hukum yang dinilai harus dilakukan secara transparan.

Polisi sebelumnya telah menetapkan FRG (16), kakak kelas korban, sebagai tersangka. Namun massa aksi mendesak agar SG, yang disebut sebagai ayah FRG, juga ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. SG sempat diperiksa, tetapi dipulangkan karena berstatus saksi. Saat ini, menurut informasi dalam pemberitaan, SG berada di rumah istri keduanya di Mamai, Kecamatan Talibura.

STN dilaporkan hilang pada 20 Februari 2026. Keluarga menyebut korban terakhir kali pergi untuk mengambil gitar di rumah FRG, lalu tidak kembali. Keluarga kemudian melakukan pencarian dan melaporkan peristiwa itu kepada polisi.

Pada hari ketiga pencarian, korban ditemukan meninggal di Kali Watuwogat. Jasad korban ditemukan tanpa busana, ditutupi daun bambu kering dan potongan batang pisang, serta ditindih potongan bambu dan kayu kering.

Dalam keterangan pers pada 27 Februari 2026, Kepala Seksi Humas Polres Sikka Ipda Leonardus Tunga menyampaikan bahwa FRG diduga semula memaksa korban melakukan hubungan badan di dapur rumahnya. Menurut Leonardus, keduanya kemudian terlibat perselisihan karena korban menolak dan mengancam akan melaporkan perbuatan tersebut kepada keluarga.

“Ketegangan memuncak saat pelaku FRG merampas telepon genggam korban yang disusul dengan kontak fisik keduanya,” kata Leonardus dalam keterangan tersebut.

Leonardus menyatakan, setelah memastikan korban tidak bernyawa, FRG diduga berupaya menyembunyikan jasad korban di belakang rumah dengan menutupinya menggunakan daun bambu dan talas. Karena merasa tidak aman, jasad kemudian dipindahkan ke kali. FRG disebut melarikan diri ke Wolotopo, Kabupaten Ende.

Setelah gelar perkara, polisi menetapkan FRG sebagai tersangka tindak pidana persetubuhan dengan anak dan penganiayaan yang menyebabkan kematian pada 27 Februari 2026, serta langsung menahannya.

Dalam aksi 4 Maret, Ketua GMNI Cabang Sikka Wilfridus Iko menilai Polres Sikka terkesan menutupi kasus tersebut. Ia mempertanyakan kemungkinan seorang anak berusia 16 tahun melakukan pembunuhan “dengan rapi” tanpa keterlibatan pihak lain.

“Kami menilai Polres Sikka tidak mampu memecahkan kasus ini. Masa seorang anak berusia 16 tahun dengan rapi melakukan pembunuhan keji? Kami butuh transparansi dan konsistensi dari polisi,” kata Iko dalam orasinya.

Iko juga menyinggung ketidakhadiran Kapolres Sikka AKBP Bambang Supeno di lokasi aksi. Sementara itu, salah satu orator dari PMKRI meminta polisi mengungkap fakta peristiwa secara terbuka dan tidak disampaikan sepotong-sepotong.

Selain mendesak penetapan tersangka terhadap SG, PMKRI meminta polisi tidak menggunakan delik persetubuhan dan pembunuhan biasa, melainkan “pemerkosaan dan pembunuhan berencana.” Massa juga meminta Kapolres mencopot Kapolsek Kewapante IPTU Chairil Syafar yang dinilai lalai merespons laporan keluarga, serta meminta pencopotan Kasat Reskrim Polres Sikka karena dinilai ragu-ragu dan tidak serius mengungkap kasus.

Dalam aksi itu, kericuhan sempat terjadi setelah dorong-dorongan antara mahasiswa dan aparat kepolisian. Situasi dilaporkan sempat berlanjut hingga adu jotos. Aksi di depan pintu masuk Polres Sikka kemudian meluas ke badan jalan dan sempat mengganggu arus lalu lintas.

Kuasa hukum keluarga korban, Viktor Nekur dari Orinbao Law Office, menyatakan terdapat sejumlah kejanggalan dalam kasus tersebut. Salah satunya, ia menilai tidak masuk akal jika pelaku anak bertindak sendiri tanpa keterlibatan orang lain.

“Tidak mungkin anak pelaku bertindak seorang diri pada malam kejadian, padahal di rumah pelaku terdapat beberapa orang dewasa dan anggota keluarga lainnya,” kata Viktor pada 4 Maret 2026.

Viktor juga menyoroti jarak lokasi penemuan jasad yang disebut sekitar 300 meter dari rumah pelaku, dengan medan terjal dan curam. Ia menilai kondisi itu memperkuat dugaan bahwa pelaku tidak bekerja sendiri. Ia juga menyebut rumah pelaku diketahui sudah kosong sejak Sabtu pagi, 21 Februari 2026.

Menurut Viktor, perkara ini patut didalami sebagai dugaan pembunuhan berencana sebagaimana Pasal 459 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ia juga mendorong penyidik menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain berdasarkan Pasal 282 UU Nomor 1 Tahun 2023, khususnya terkait dugaan tidak melaporkan tindak pidana, menyembunyikan pelaku, serta menyembunyikan atau menghilangkan barang bukti yang dapat dikualifikasikan sebagai perintangan proses hukum.

Kejanggalan lain yang disampaikan Viktor adalah tidak ditemukannya bercak darah di dapur rumah pelaku yang disebut sebagai tempat kejadian perkara. Hal itu, menurutnya, menimbulkan pertanyaan keluarga mengenai kemungkinan adanya pihak yang membersihkan darah.

Ia juga menyebut pada 20 Februari sekitar pukul 21.00 Wita, keluarga korban yang mendatangi rumah pelaku masih sempat bertemu dengan keluarga pelaku. Namun keesokan harinya, ketika keluarga korban datang kembali, rumah tersebut sudah kosong. Viktor menilai unsur penghilangan jejak itu dapat menjadi salah satu indikator adanya perencanaan.

Karena itu, ia mendorong penyidik memeriksa seluruh anggota keluarga pelaku yang berada di rumah pada malam kejadian serta melakukan gelar perkara secara terbuka dan profesional. Sebagai langkah pendampingan hukum, kuasa hukum keluarga korban telah bersurat kepada Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda NTT, dengan tembusan kepada Mabes Polri, Komisi III DPR, Komnas HAM, Komnas Perempuan, KPAI, serta Polres Sikka.