JAKARTA — Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengaku malu setelah mengetahui adanya isu pertambangan yang disebut berkaitan dengan konflik internal di Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
Pernyataan itu disampaikan Mahfud dalam kanal YouTube Mahfud MD Official berjudul “Mahfud MD Tentang Kasus ASDP dan Konflik di PBNU”, yang dipantau pada Selasa (25/11/2025).
“Malu kita, apalagi kan isunya soal tambang. Saya sudah bicara di dalam, asal mulanya soal pengelolaan tambang, konflik di dalam soal pengelolaan tambang. Yang satu ingin ini, yang satu ingin itu dan berpecah,” kata Mahfud.
Mahfud juga menyebut konflik di PBNU tidak hanya dikaitkan dengan isu tambang. Menurut dia, terdapat latar belakang lain, termasuk undangan kepada pihak yang disebut mendukung Israel untuk berceramah di lingkungan internal organisasi, serta persoalan keuangan.
“Misalnya karena telah mengundang orang Israel, pendukung-pendukung Israel yang menyetujui serangan ke Gaza itu berceramah di NU dan sebagainya. Kemudian ada masalah keuangan dan sebagainya, kita, saya tidak ikut mencampuri itu,” ujarnya.
Mahfud menilai situasi yang berkembang di internal PBNU saat ini tidak baik untuk masa depan Nahdlatul Ulama. Ia menyinggung sikap Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf yang menolak mundur dengan alasan dipilih melalui Muktamar.
“Mas Yahya Staquf itu menolak pemberhentian itu, karena katanya dia dipilih oleh Muktamar. Sementara secara administratif juga, keputusan itu baru keputusan pengurus harian dan baru ditandatangani oleh Kiai Miftah, meskipun di dalam tradisi NU di awal tradisi NU, Rais Aam itu seperti Rais Akbar zaman Kyai Hasyim Asy'ari,” ucap Mahfud.
Mahfud menambahkan, dalam tradisi awal NU, Rais Aam memiliki kewenangan besar. Namun, menurutnya, saat ini peran tersebut dibatasi oleh aturan organisasi, termasuk anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) dalam proses administrasi.
“(Rais Aam) punya hak veto, apapun yang dikatakan dia itu benar. Tetapi sekarang Rais Aam itu dibatasi oleh AD/ART juga dalam membuat tanda tangan. Nah, sementara kalau misalnya Pak Yahya itu mau dengan rela menerima itu, masalahnya selesai. Tapi kalau melakukan perlawanan kan akan ada masalah hukum,” kata Mahfud.

