DENPASAR — Panitia Khusus Tata Ruang dan Alih Fungsi Lahan (Pansus TRAP) DPRD Bali resmi diperpanjang masa kerjanya. Keputusan tersebut mengemuka setelah rapat pimpinan (rapim) DPRD Bali yang dipimpin Dewa Made Mahayadnya atau Dewa Jack, Senin (2/3/2026).
Dewa Jack menyatakan masa kerja Pansus TRAP diperpanjang selama enam bulan, hingga September 2026.
Ketua Pansus TRAP, I Made Supartha, mengatakan perpanjangan ini akan dimaksimalkan untuk mengawal penggunaan ruang di Bali agar sejalan dengan visi pembangunan daerah. Ia menegaskan Pansus TRAP akan menjaga, mengamankan, dan mengevaluasi seluruh kegiatan pemanfaatan ruang, baik yang dilakukan pengembang maupun pihak yang mengeluarkan izin.
Supartha juga menekankan kesiapan Pansus TRAP mengawal pelanggaran tata ruang maupun perizinan, terutama setelah berlakunya Perda Alih Fungsi Lahan dan Praktik Nominee. Menurutnya, pelanggaran di lapangan masih banyak ditemukan.
Ia menyoroti keberadaan bangunan mewah di jurang dan tebing, pelanggaran sempadan sungai, hingga penyempitan daerah aliran sungai serta kawasan mangrove di wilayah hilir. Supartha menegaskan adanya aturan terkait sempadan sungai, termasuk ketentuan tiga meter, serta larangan pelanggaran pada Lahan Sawah Dilindungi (LSD), sempadan danau, laut, kawasan hulu, dan kawasan hutan yang telah diatur dalam peraturan daerah.
Selain itu, Supartha mengingatkan bahwa pemenuhan regulasi daerah dan PKKPR tetap harus menjadi acuan. Ia menilai kepemilikan OSS tidak serta-merta membuat pembangunan dapat dilakukan tanpa mengikuti ketentuan yang berlaku di Provinsi Bali.
Lebih lanjut, Supartha menyampaikan komitmen Pansus TRAP untuk menjaga karakter dan kealamian Bali. Ia menegaskan wisatawan datang ke Bali untuk menikmati seni budaya dan alam, bukan deretan bangunan mewah, serta mengingatkan pentingnya menjaga ruang dan aset Bali agar tidak dinilai gagal oleh generasi mendatang.

