Massa LSMB Datangi Kejati Lampung, Desak Transparansi TPPU dalam Kasus Korupsi SPAM Pesawaran

Massa LSMB Datangi Kejati Lampung, Desak Transparansi TPPU dalam Kasus Korupsi SPAM Pesawaran

Puluhan massa yang tergabung dalam Lembaga Swadaya Masyarakat Bersatu (LSMB) mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung pada Selasa, 14 April 2026. Mereka menuntut penuntasan kasus dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran tahun 2022 hingga tuntas.

Dalam aksi tersebut, massa mendesak Kejati Lampung agar transparan dalam mengusut dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang disebut mengiringi perkara korupsi SPAM Pesawaran. LSMB menilai konstruksi perkara tidak berhenti pada tersangka utama, melainkan diduga melibatkan aktor intelektual lain.

Koordinator aksi, Rustam Efendi, menyatakan dukungan terhadap langkah Kejati Lampung untuk mengungkap dugaan TPPU dalam kasus tersebut. “Kami mendukung penuh langkah Kejati Lampung untuk mengungkap dugaan TPPU dalam kasus SPAM Pesawaran. Ini penting agar rasa keadilan masyarakat terpenuhi,” ujarnya dalam orasi.

LSMB menyebut aksi itu dipicu oleh penyitaan sejumlah aset bernilai besar yang dinilai tidak wajar. Massa mempertanyakan keterkaitan aset-aset tersebut dengan pihak lain dan menyoroti dugaan keterlibatan Bupati Pesawaran, Nanda Indira, yang sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi terkait aset tersangka utama, Dendi Ramadhona.

Adapun daftar aset yang disebut telah disita penyidik Kejati Lampung meliputi 40 unit tas bermerek dengan nilai sekitar Rp800 juta; delapan unit mobil senilai Rp1 miliar; empat unit sepeda motor, termasuk motor klasik Harley Davidson; tanah dan bangunan dengan estimasi nilai mencapai Rp41 miliar; serta uang tunai sebesar Rp2,2 miliar.

Pemeriksaan terhadap Nanda Indira sebelumnya disebut berfokus pada penelusuran asal-usul aset milik Dendi Ramadhona dalam proyek SPAM Pesawaran dengan nilai Rp8,2 miliar. LSMB menyatakan akan terus mengawal proses persidangan dan penyidikan agar seluruh pihak yang diduga menikmati aliran dana korupsi dapat diproses hingga ke pengadilan.