Kompleksitas persoalan publik kian meningkat di era VUCA (volatility, uncertainty, complexity, dan ambiguity). Kondisi ini mendorong organisasi pemerintahan untuk lebih siap menghadapi perubahan dan ketidakpastian, termasuk dengan menyiapkan sumber daya manusia yang mampu merumuskan alternatif solusi secara inovatif, solutif, dan cepat.
Dalam konteks itu, kebijakan penyederhanaan birokrasi yang dijalankan pada 2020 menghadirkan penguatan pada sumber daya manusia jabatan fungsional di Kementerian Agama. Penyederhanaan birokrasi tersebut dilakukan melalui tiga tahapan, yakni penyederhanaan struktur organisasi, penyetaraan jabatan, dan pembaruan sistem kerja. Salah satu jabatan fungsional yang muncul dalam proses penyetaraan itu adalah Jabatan Fungsional Analis Kebijakan (JFAK).
Berdasarkan data Pusat Pembinaan Analis Kebijakan Lembaga Administrasi Negara (PUSAKA LAN) selaku unit pembina JFAK, secara nasional terdapat 3.987 pemangku JFAK berstatus aktif. Dari jumlah itu, 119 orang bertugas di Kementerian Agama, termasuk 87 orang yang berasal dari kebijakan penyetaraan jabatan.
Data tersebut menunjukkan JFAK menjadi salah satu jabatan fungsional yang banyak diminati karena dinilai memiliki keterkaitan dengan jabatan yang diduduki sebelumnya. Keberadaan analis kebijakan juga dipandang sebagai respons untuk meningkatkan kualitas kebijakan publik yang dihasilkan organisasi pemerintahan. Dalam salah satu kajian disebutkan bahwa rendahnya kualitas kebijakan dapat mencerminkan dangkalnya aspek teoritis yang digunakan dalam proses analisis kebijakan publik.
Secara ideal, analis kebijakan diharapkan berperan sebagai agen yang membantu pembuat kebijakan menghasilkan kebijakan publik yang inovatif, lincah, dan berbasis bukti. Dengan pendekatan tersebut, kebijakan yang tumpang tindih dan memunculkan reaksi negatif dari masyarakat diharapkan dapat diminimalkan.
Peran JFAK dalam proses perumusan kebijakan
Peran aktif JFAK diposisikan sebagai think tank dalam pengambilan kebijakan publik, dengan kontribusi utama pada peningkatan kualitas kebijakan sesuai bidang keahlian yang dimiliki. Keberadaan pemangku JFAK diharapkan membawa perubahan dalam proses penetapan kebijakan di instansi.
Selama ini, terdapat kesan bahwa kebijakan kerap disusun melalui forum terbatas para pimpinan dan lebih menonjolkan intuisi, opini, atau professional judgment. Pengalaman dapat membuat professional judgment menjadi tepat, tetapi juga berpotensi keliru ketika tidak ditopang data atau kajian yang memadai. Kehadiran JFAK diharapkan memperbaiki preseden tersebut, sekaligus mengurangi kesan bahwa perumusan kebijakan bersifat eksklusif di level elite.
Dalam penyusunan kebijakan, JFAK juga dapat bekerja secara kolaboratif dengan jabatan fungsional lain. Ruang kolaborasi disebut bersifat fleksibel dan dapat dilakukan baik di instansi yang sama maupun berbeda. Selain pekerjaan kolaboratif, terdapat pula pekerjaan yang dapat dilakukan secara individual oleh seorang analis kebijakan.
Sejumlah jabatan fungsional yang berpotensi berkolaborasi antara lain perencana, peneliti, statistisi, perancang peraturan perundang-undangan, dosen, dan widyaiswara. Masing-masing menjalankan peran sesuai ketentuan jabatan, namun dapat saling melengkapi dalam proses pembuatan kebijakan.
Standar kompetensi yang dibutuhkan
Upaya mendorong pembuatan kebijakan berbasis bukti (evidence based policy making) menjadi tantangan tersendiri dalam pembangunan sumber daya manusia unggul di bidang analisis kebijakan publik. Di Kementerian Agama, pemangku JFAK disebut telah dibekali kompetensi yang dibutuhkan. Sekitar 102 dari 119 orang JFAK di lingkungan Kementerian Agama tercatat telah mengikuti Pelatihan Khusus Analis Kebijakan pada 2021, disertai kegiatan pengembangan kompetensi lain seperti public lecture.
Seorang analis kebijakan diwajibkan memiliki kompetensi analisis, kompetensi politis, serta kompetensi spesialis sesuai bidang penugasan atau kepakaran. Untuk aspek kompetensi politis, bagi pemangku JFAK hasil penyetaraan jabatan dinilai tidak menjadi kendala karena terkait erat dengan jabatan sebelumnya. Selain itu, analis kebijakan juga perlu mengembangkan kemampuan manajemen diri dan tim agar kolaborasi dengan jabatan administrasi maupun jabatan fungsional lain dapat berjalan efektif.
Hasil kerja dan evaluasi kinerja
Pada setiap jenjang JFAK—pertama, muda, madya, hingga utama—hasil kerja dapat berupa keluaran yang sama, yakni karya tulis kedinasan maupun karya tulis ilmiah. Dalam satuan kerja, hasil tersebut memuat substansi kajian dan hasil analisis sesuai penugasan.
Evaluasi hasil kerja JFAK melibatkan atasan langsung, terutama melalui Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) untuk penilaian prestasi kerja serta Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit (DUPAK) analis kebijakan. Indikator kualitas kerja dalam SKP memuat empat komponen, yakni kualitas, kuantitas, waktu, dan biaya. Pada aspek kualitas, penilaian juga menekankan kompleksitas, kemanfaatan hasil kerja, tingkat dan bentuk publikasi, serta kepemimpinan atau peran yang dijalankan analis kebijakan.
Sebagai jabatan fungsional yang diberi kewenangan melakukan kajian dan analisis kebijakan di lingkungan pemerintahan, JFAK dipandang memiliki peran penting dalam mendorong terwujudnya kebijakan publik yang lebih baik di setiap instansi, terutama melalui penguatan pendekatan kebijakan berbasis bukti.

