Menghubungkan Partisipasi Publik dengan Kebijakan dan Pasar Karbon: Peran SRN-PPI, NEK, dan IDXCarbon

Menghubungkan Partisipasi Publik dengan Kebijakan dan Pasar Karbon: Peran SRN-PPI, NEK, dan IDXCarbon

Partisipasi publik dalam menghadapi krisis iklim dinilai tidak lagi cukup ditempatkan sebagai pelengkap proses kebijakan. Agar transisi menuju pembangunan rendah karbon berjalan adil dan inklusif, masukan masyarakat perlu terhubung dengan sistem regulasi serta pembiayaan iklim yang dapat ditindaklanjuti. Di Indonesia, jalur tersebut terbentuk melalui rangkaian mekanisme yang mencakup masukan publik, pencatatan di registri nasional, hingga perdagangan unit karbon di bursa.

Salah satu simpul utama dalam ekosistem ini adalah Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN-PPI). Melalui SRN-PPI, aksi iklim—baik mitigasi, adaptasi, maupun dukungan pendanaan—dapat didaftarkan dan dilaporkan. Registri ini berfungsi sebagai basis data resmi yang memuat informasi mengenai pelaksana kegiatan, lokasi, besaran pengurangan emisi, skema pembiayaan, hingga status verifikasi. Dengan demikian, publik memiliki ruang untuk menelusuri perjalanan sebuah usulan dari tahap perencanaan hingga menjadi aksi yang kinerjanya dapat diukur.

Dari sisi kerangka hukum pembiayaan, pemerintah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon (NEK). Aturan ini membuka penggunaan berbagai instrumen, termasuk cap-and-trade, pajak karbon, offset, serta pembayaran berbasis kinerja. Perpres tersebut menegaskan penetapan nilai atas emisi atau penurunan emisi sebagai instrumen resmi untuk mendukung pencapaian target kontribusi yang ditetapkan secara nasional (NDC). Rincian pelaksanaannya diatur melalui Peraturan Menteri LHK Nomor 21 Tahun 2022, yang antara lain memuat pengaturan PTBAE-PU (kuota emisi), SPE-GRK (offset), periode penaatan, serta peran pelaku usaha dan verifikator.

Keterhubungan antara registri dan pasar diperkuat melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 14/POJK.04/2023 tentang Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon. Dalam kerangka ini, Bursa Karbon Indonesia (IDXCarbon) diluncurkan pada 26 September 2023 oleh Presiden RI sebagai sarana transaksi unit karbon yang memenuhi rambu NEK dan berada dalam pengawasan pasar keuangan. Konektivitas SRN-PPI dengan OJK/BEI dipandang memberi kepastian akuntabilitas melalui pencatatan, pelaporan, dan pengawasan pasar, sekaligus membuka jalur pembiayaan bagi aksi iklim yang disepakati.

Untuk perdagangan lintas negara, proyek yang menjual unit ke luar negeri (ITMO) perlu mengikuti ketentuan Pasal 6 Persetujuan Paris. Persyaratan yang disebutkan meliputi otorisasi pemerintah serta penerapan corresponding adjustment (CA) untuk mencegah terjadinya penghitungan ganda (double counting). Keputusan Conference of the Parties serving as the meeting of the Parties to the Paris Agreement (CMA) dari Glasgow dan setelahnya menjadi rambu teknis, mulai dari proses pengesahan hingga pelaporan. Pemerintah Indonesia juga menegaskan peluncuran perdagangan karbon luar negeri pada 20 Januari 2025 melalui IDXCarbon, yang dinilai membuka potensi nilai tambah bagi proyek lokal dengan integritas data serta perlindungan sosial dan lingkungan yang kuat.

Dalam praktiknya, pengaitan partisipasi publik dengan pembiayaan dan akuntabilitas disebut memerlukan “kabel sambung” dari forum warga hingga sistem registri dan pasar. Pada tahap hulu, masukan dapat dikelola menggunakan feedback matrix, yakni setiap masukan diberi status diterima atau ditolak beserta alasannya, dengan memastikan inklusi GEDSI dan penerapan FPIC di wilayah adat. Pada tahap perencanaan, masukan terpilih ditulis menjadi program atau kegiatan lengkap dengan indikator serta estimasi pengurangan emisi atau peningkatan ketahanan. Selanjutnya, aksi didaftarkan di SRN-PPI dengan mengunggah metodologi, baseline, rencana MRV, serta kebutuhan pendanaan atau insentif. Pada tahap NEK dan bursa, jalur ditentukan apakah melalui ETS (PTBAE-PU) atau offset (SPE-GRK), disertai verifikasi, sebelum transaksi dilakukan di IDXCarbon sesuai POJK 14/2023. Bila lintas negara, proyek perlu mengajukan otorisasi dan mematuhi CA menurut keputusan CMA, serta memastikan jejak data tersinkron di SRN-PPI.

Rangkaian jalur tersebut dipandang membuat usulan warga tidak berhenti di tahap sosialisasi. Dengan adanya dasar normatif melalui Perpres, Permen, dan POJK, sarana transaksi melalui IDXCarbon, serta ruang pelacakan publik melalui SRN-PPI, partisipasi publik diarahkan menjadi mekanisme yang dapat menyalurkan dana sekaligus memperkuat akuntabilitas bagi aksi iklim yang dipilih bersama.