Menkomdigi Sidak Kantor Meta, Minta Transparansi Algoritma dan Moderasi Konten

Menkomdigi Sidak Kantor Meta, Minta Transparansi Algoritma dan Moderasi Konten

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kantor Meta di kawasan Senayan, Jakarta, Rabu (4/3). Sidak ini disebut sebagai tindak lanjut kepatuhan platform digital terhadap regulasi Indonesia, terutama terkait penanganan misinformasi dan disinformasi.

Meutya tiba di kantor Meta sekitar pukul 15.20 WIB. Pertemuan yang berlangsung tertutup itu berakhir pukul 16.33 WIB, atau berlangsung sekitar satu jam lebih.

Menurut Meutya, langkah tersebut merujuk pada Pasal 40 Undang-Undang ITE yang menugaskan pemerintah melindungi keselamatan dan kepentingan umum dari gangguan akibat misinformasi dan disinformasi. Ia mengatakan sidak dilakukan setelah berbagai upaya komunikasi pemerintah dengan Meta tidak membuahkan hasil maksimal.

“Dan ini kita lakukan setelah berbagai upaya pemerintah berkomunikasi dengan Meta, baik itu formal, persuasif, dan akhirnya terpaksa harus sidak. Karena banyak kepatuhan yang belum dilaksanakan,” ujar Meutya.

Dalam pertemuan itu, pemerintah mendesak Meta membuka transparansi algoritma dan sistem moderasi konten. Meutya juga meminta Meta melaporkan hal-hal yang menjadi kewajiban perusahaan, serta meningkatkan pengawasan karena masih ada pertanyaan yang belum dapat dijawab dalam pertemuan.

Meutya menilai disinformasi merupakan ancaman global yang tidak bisa dianggap remeh. Ia menyebut Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan World Economic Forum (WEF) telah menempatkan disinformasi sebagai salah satu ancaman terbesar dunia. “Dan Indonesia, pemerintah tidak akan tinggal diam,” katanya.

Ia turut menyoroti aspek pengawasan konten di Indonesia, mengingat besarnya pasar digital domestik. Meutya menyebut Indonesia memiliki sekitar 230 juta pengguna internet. Namun, dalam pertemuan tersebut, pihak Meta disebut belum dapat menjawab secara jelas jumlah pengawas konten disinformasi yang bekerja untuk konteks Indonesia.

Pertemuan itu dihadiri perwakilan Kemenkopolkam, BIN, BSSN, Bareskrim Polri, Baintelkam Polri, hingga Sat-Siber TNI. Meutya menegaskan pesan yang disampaikan merupakan sikap pemerintah secara keseluruhan agar Meta, sebagai perusahaan yang menjalankan bisnis dan memperoleh keuntungan di Indonesia, mematuhi hukum yang berlaku.

Meutya menyatakan tingkat kepatuhan Meta terhadap regulasi Indonesia saat ini masih rendah. “Di bawah 30%,” ujarnya.

Terkait tindak lanjut, Meutya mengatakan pemerintah masih menunggu komitmen resmi dari Meta yang disertai tenggat waktu dan target yang jelas.

Sementara itu, Kepala Kebijakan Publik Meta untuk Indonesia, Berni Moestafa, menyatakan pihaknya berkomitmen menindaklanjuti hasil pertemuan dengan pemerintah. Ia mengatakan Meta akan melakukan perbaikan untuk meningkatkan keamanan platform. “Tentu di Meta kami mengupayakan agar platform kami tetap aman bagi seluruh masyarakat Indonesia,” kata Berni.