Menteri ATR/BPN Targetkan Penyelesaian 400 RDTR pada 2026, Dorong Revisi 104 RTRW

Menteri ATR/BPN Targetkan Penyelesaian 400 RDTR pada 2026, Dorong Revisi 104 RTRW

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyampaikan pemerintah menargetkan penyelesaian 400 Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) pada tahun anggaran 2026. Target ini menjadi bagian dari rencana penyediaan 1.200 RDTR kabupaten/kota yang diselesaikan bertahap pada periode 2026–2028.

Dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Jakarta, Selasa, Nusron mengatakan program penyediaan 1.200 RDTR tersebut membutuhkan anggaran Rp3,82 triliun. Khusus untuk target 2026 sebanyak 400 RDTR, pemerintah mengusulkan tambahan anggaran Rp998 miliar.

Selain RDTR, pemerintah juga menargetkan percepatan revisi terhadap 309 Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang akan diselesaikan secara bertahap pada periode 2026–2028 dengan kebutuhan anggaran Rp1,03 triliun. Untuk tahun anggaran 2026, target revisi ditetapkan sebanyak 104 RTRW dengan usulan anggaran Rp361 miliar.

Nusron menjelaskan, 309 RTRW yang masuk target revisi tersebut tersebar di 38 provinsi. Ia menambahkan, usulan tambahan anggaran untuk percepatan penyelesaian RDTR dan revisi RTRW telah disampaikan bersamaan dengan usulan anggaran tambahan untuk pelaksanaan program 3 juta rumah kepada Menteri Sekretaris Negara dan Menteri Keuangan.

RDTR merupakan rencana terperinci tentang tata ruang wilayah kabupaten/kota yang dilengkapi dengan peraturan zonasi. Muatannya mencakup tujuan penataan wilayah perencanaan, rencana struktur ruang, rencana pola ruang, ketentuan pemanfaatan ruang, serta peraturan zonasi.

Sementara itu, RTRW adalah rencana besar penataan ruang untuk wilayah provinsi maupun kabupaten/kota yang menggambarkan pembagian zona secara umum, seperti kawasan permukiman, industri, area hijau, pertanian, dan kawasan lindung.

Nusron menekankan pentingnya percepatan penyusunan RDTR untuk mendukung investasi dan reformasi perizinan.