Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan penarikan kembali permohonan uji formil dan materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI). Ketetapan tersebut dibacakan dalam Sidang Pengucapan Ketetapan Nomor 68/PUU-XXIII/2025 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo pada Kamis (30/10/2025).
Dalam perkara ini, MK menerima permohonan pencabutan/penarikan dari enam pemohon, yakni Prabu Sutisna, Haerul Kusuma, Noverianus Samosir, Christian Adrianus Sihite, Fachri Rasyidin, dan Chandra Jakaria. Mahkamah juga telah melakukan konfirmasi dalam persidangan, dan para pemohon membenarkan penarikan permohonan tersebut.
Melalui Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada 23 Oktober 2025, MK menyatakan penarikan kembali permohonan Perkara Nomor 68/PUU-XXIII/2025 beralasan menurut hukum. Dengan ketetapan itu, para pemohon dinyatakan tidak dapat mengajukan kembali permohonan yang sama.
Dalam amar ketetapan yang dibacakan Suhartoyo, MK menetapkan mengabulkan penarikan kembali permohonan, menyatakan permohonan ditarik, serta memerintahkan Panitera MK untuk mencatat penarikan tersebut dalam buku registrasi perkara konstitusi elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan permohonan kepada para pemohon.
Sebelumnya, para pemohon mengajukan uji terhadap UU TNI dengan dalil bahwa norma yang dipersoalkan disinyalir dapat berdampak pada potensi penyalahgunaan kekuasaan terkait pengangkatan prajurit TNI pada jabatan-jabatan strategis di dalam pemerintahan. Mereka menilai ketentuan tersebut berpotensi digunakan untuk kepentingan pribadi tanpa memperhatikan prinsip demokrasi serta dinilai tidak sejalan dengan prinsip supremasi sipil yang dicita-citakan pada masa reformasi 1998 sebagai upaya pencegahan dwifungsi militer dalam menduduki jabatan sipil.

