Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH M Cholil Nafis, mengingatkan para dai dan pengurus masjid agar tidak menjadikan masjid sebagai arena politik praktis menjelang Pemilihan Umum 2024. Ia menekankan pentingnya menjaga fungsi masjid sebagai ruang ibadah dan pemersatu umat, terutama di tahun politik.
Dalam pandangannya, masjid sebaiknya menjadi pusat penyatuan umat karena pada periode pemilu kerap muncul pihak-pihak yang berupaya mencari dukungan di masjid. Ia juga menyinggung fenomena sebagian calon yang rajin hadir ke masjid menjelang pemilu, namun kemudian tidak lagi terlihat setelah kontestasi usai.
Kiai Cholil turut menjelaskan perbedaan antara politik identitas dan identitas politik. Menurut dia, identitas politik masih dapat diterima, misalnya ketika warga memilih pemimpin berdasarkan identitas yang melekat, seperti kesamaan daerah, agama, atau kepentingan. Namun, ia mengingatkan agar pilihan tersebut tidak disertai sikap memusuhi pihak lain atau memberi label tertentu seperti munafik atau kafir, maupun merasa paling benar sendiri.
Pernyataan itu disampaikan saat keynote speech dalam acara silaturahim dengan dewan kemakmuran masjid dan para dai se-Bandung Raya di Gedung Rektorat Universitas Pasundan Bandung, Ahad (28/5/2023).
Adapun politik identitas, lanjut Kiai Cholil, merupakan hal yang dilarang karena bersifat eksklusif. Ia menggambarkannya sebagai aktivitas politik yang memilih preferensi berdasarkan suku, ras, dan agama, dengan kecenderungan menganggap pilihan di luar itu sebagai salah dan bahkan memusuhinya.
Ia juga mengajak umat Islam untuk tidak golput pada pemilu mendatang. Menurutnya, golput dapat membahayakan bangsa. Ia menekankan pemilu seharusnya menjadi ajang memilih pemimpin, bukan mencari musuh atau membangun permusuhan.
Berkaca pada pengalaman Pilkada DKI 2017 dan Pemilu 2019, Kiai Cholil menyebut menjelang pemilu pernah terjadi kerawanan sosial akibat politik yang memecah belah umat. Polarisasi, kata dia, muncul dari sisi agama, ras, suku, antargolongan, dan lainnya.
Ia menilai politik yang memecah belah umat berbahaya bagi persatuan dan kesatuan NKRI sebagai negara majemuk serta dapat merusak prinsip Bhinneka Tunggal Ika. Karena itu, ia menegaskan perlunya kesepahaman pengelola tempat ibadah agar tidak menjadikan tempat ibadah sebagai ajang kampanye politik praktis maupun penyebaran politik yang memecah belah.
Di sisi lain, ia mendorong agar tempat ibadah dapat menjadi arena pendidikan politik umat, sehingga masyarakat memiliki kedewasaan dalam menghadapi perbedaan preferensi politik menjelang pemilu.

