Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali disorot sebagai salah satu persoalan mendasar dalam penyelenggaraan pemilu. Isu ini kerap dipahami sebagai pelanggaran personal, padahal dinilai berakar pada benturan nilai antara loyalitas birokrasi dan tuntutan keadilan pemilu.
Dalam pandangan tersebut, ASN sejak awal dibentuk untuk taat perintah dan setia kepada pimpinan. Namun ketika berada di ruang pemilu, pola ketaatan semacam itu disebut berpotensi memunculkan masalah karena dapat bertabrakan dengan prinsip imparsialitas.
Secara normatif, aturan menegaskan posisi netralitas sebagai asas dasar. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara menempatkan netralitas sebagai prinsip penyelenggaraan ASN, disertai tuntutan profesionalitas, integritas, dan bebas dari konflik kepentingan politik.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu melarang ASN terlibat dalam politik praktis dan kegiatan kampanye. Larangan ini dipandang bukan semata aturan administratif, melainkan prasyarat agar kompetisi politik berlangsung adil dan setara.
Meski demikian, keberadaan hukum sering dinilai berhadapan dengan budaya birokrasi yang lebih kuat. Dalam teori birokrasi klasik Max Weber, kepatuhan hierarkis dipandang sebagai fondasi organisasi negara, dengan kepatuhan dianggap kebajikan demi stabilitas. Ketika logika ini masuk ke arena pemilu, ketaatan mekanis disebut dapat bertabrakan dengan tuntutan netralitas.
Penjelasan lain dikaitkan dengan teori obedience to authority dari Stanley Milgram, yang menggambarkan kecenderungan orang menaati perintah bukan semata karena meyakini perintah itu benar, tetapi karena takut pada risiko dan konsekuensi. Dalam konteks ASN, kepatuhan dinilai kerap terasa lebih aman dibanding keberanian bersikap.
Dalam tulisan tersebut, etika Islam diajukan sebagai koreksi atas ketaatan yang dianggap tidak boleh bersifat mutlak. Al-Qur’an mengingatkan bahwa mengikuti tekanan mayoritas tidak selalu membawa pada kebenaran, sebagaimana termaktub dalam QS. Al-An‘am [6]: 116.
Al-Qur’an juga menegur kecenderungan untuk condong kepada pihak yang zalim, termasuk dalam bentuk diam, pembiaran, dan ketidakberanian bersikap. Pesan itu dirujuk melalui QS. Hud [11]: 113, yang dipahami sebagai peringatan bahwa pelanggaran etika tidak selalu hadir dalam bentuk keberpihakan terbuka.
Lebih lanjut, QS. Asy-Syu‘ara [26]: 151–152 dikutip sebagai larangan menaati perintah yang melampaui batas, merusak, dan tidak menghadirkan perbaikan. Rujukan ini digunakan untuk menegaskan bahwa tidak semua perintah layak ditaati, terutama bila mencederai keadilan dan amanah publik.
Konsep kepemimpinan dalam Islam, sebagaimana dipaparkan, menekankan bahwa tujuan kekuasaan adalah menegakkan keadilan, bukan mengamankan loyalitas. Karena itu, loyalitas ASN disebut seharusnya berhierarki: kepada hukum dan keadilan lebih dulu, baru kepada pimpinan.
Netralitas ASN juga digambarkan kerap runtuh bukan karena keberpihakan terang-terangan, melainkan melalui sikap diam, ragu, dan enggan menolak. Dalam perspektif hukum pemilu, sikap tersebut dinilai tetap mencederai keadilan. Sementara dalam perspektif etika Islam, hal itu disebut sebagai pengkhianatan terhadap amanah.
Pada akhirnya, netralitas ASN diposisikan bukan sekadar soal kepatuhan pada aturan, melainkan soal keberanian moral. Aturan dan rambu etik dinilai sudah jelas, namun yang kerap absen adalah keberanian untuk menolak perintah yang keliru, termasuk perintah yang tidak tertulis.
Ungkapan “saya hanya menjalankan perintah” disebut sering terdengar lebih aman dibanding menyatakan adanya pelanggaran hukum. Ketika netralitas hanya dijaga sejauh tidak mengganggu karier, tulisan tersebut menilai pemilu bisa tampak rapi di atas kertas, tetapi pincang dalam keadilan.
Dalam konteks itu, kualitas pemilu dinilai bukan semata ditentukan banyaknya aturan, melainkan oleh seberapa jauh aparatur berani memilih hukum dan amanah, sekalipun harus berjarak dari kenyamanan.

