Artis Nikita Mirzani menangis saat menjalani persidangan perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat dirinya. Emosi Nikita memuncak setelah mendengar keterangan ahli Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Anindito, terkait analisis unsur pasal yang didakwakan.
Di ruang sidang, Nikita mempertanyakan dasar analisis yang dituangkan dalam berkas pemeriksaan. Ia menilai ahli tidak menjawab sejumlah pertanyaan yang diajukan.
“Ahli bisa menjelaskan unsur BAP yang setebal ini dasarnya apa? Dari tadi Anda ditanya tidak tahu, tidak bisa menjawab. Jadi apa artinya analisis Anda ini?” kata Nikita dengan nada kesal hingga menangis.
Hakim Ketua Khairul Soleh sempat menengahi jalannya persidangan. Ia meminta agar pertanyaan terdakwa tetap fokus, sementara ahli diminta memberikan jawaban sesuai bidang keahliannya.
Dalam keterangannya, Anindito menjelaskan unsur Pasal 27B ayat (2) UU ITE mencakup tindakan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, disertai ancaman pencemaran atau pembukaan rahasia.
Penjelasan itu kembali dipertanyakan Nikita. Ia menyoroti konteks distribusi informasi yang menurutnya bukan berasal dari dirinya.
“Kalau saya hanya merepost sesuatu yang sudah dipublikasikan orang lain, apakah itu tetap masuk unsur 27B ayat 2?” tanya Nikita.
Ahli menyatakan unsur pasal tetap dapat terpenuhi apabila distribusi informasi tersebut disertai ancaman untuk memperoleh keuntungan. “Jadi saya sudah tuangkan di BAP yang dipertanyakan kepada saya apakah yang setebal itu sudah memenuhi unsur-unsur yang ada pada Pasal 27B ayat 2. (Jawabannya) Sudah saya rangkai bahwa saya jawab memenuhi (Pasal 27B ayat 2),” kata Anindito.
Selain itu, Nikita juga menanyakan apakah kritik terhadap produk kecantikan yang disebut terbukti tidak memiliki izin BPOM dapat dikategorikan sebagai pencemaran nama baik. Ia juga menyinggung pernyataan jaksa mengenai jumlah pengikutnya di media sosial.
“Jaksa selalu bilang followers saya banyak. Faktanya akun Nikita Huruhara hanya 700 ribu, sedangkan followers Reza (Gladys) ada 7 juta. Jadi jangan menggiring opini,” ucap Nikita.
Menanggapi pertanyaan soal kritik produk, Anindito menilai hal semacam itu sebaiknya disampaikan kepada otoritas berwenang. “Kalau produk tidak memiliki izin, dilaporkan saja ke BPOM agar ditindaklanjuti,” tuturnya.
Dalam perkara ini, Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail Marzuki, didakwa atas dugaan pemerasan terhadap dr Reza Gladys, pemilik produk Glafidsya. Jaksa menyebut Nikita mengancam Reza melalui media sosial dan meminta uang Rp 5 miliar agar berhenti membuat konten negatif. Disebutkan pula Reza sempat menyanggupi Rp 4 miliar, namun tetap melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya.
Atas perkara itu, Nikita dijerat Pasal 27B ayat (2) UU ITE, Pasal 369 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang TPPU.

