Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya menerima audiensi pengurus Paiketan Krama Bali di ruang kerjanya, Rabu (4/3/2026). Kapolda didampingi Direktur Bimas, Direktur Reskrim Umum, dan Direktur Reskrim Khusus. Pertemuan yang berlangsung sekitar satu jam itu membahas sejumlah isu, mulai dari pelanggaran tata ruang, kasus keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang melibatkan orang asing, hingga penertiban penduduk pendatang.
Dalam pertemuan tersebut, Ketua Umum Paiketan Krama Bali Dr. Ir. I Wayan Jondra, M.Si hadir bersama Direktur Eksekutif Nyoman Merta, Ketua LBH Paiketan Krama Bali Wayan Gede Mardika, S.H., M.H., Sekjen Dr. Anak Agung Gede Sutrisna, serta Bendahara Umum I Made Sumerta. Jondra menjelaskan Paiketan Krama Bali beranggotakan tokoh dari berbagai profesi dan pimpinan organisasi kemasyarakatan yang tersebar di Bali. Ia menyebut audiensi ini merupakan kelanjutan dari pertemuan-pertemuan dengan Kapolda sebelumnya, termasuk koordinasi terkait persoalan joged jaruh.
Jondra menyampaikan penilaiannya bahwa penegakan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B) serta aturan yang melindungi palemahan Bali dinilai belum berjalan maksimal. Menurutnya, pelanggaran tata ruang terjadi secara masif di berbagai wilayah Bali, termasuk pelanggaran sempadan dan alih fungsi lahan dari sawah yang dilindungi serta pertanian berkelanjutan untuk pembangunan fasilitas pariwisata yang melanggar ketentuan.
Ia menekankan, apabila pelanggaran tata ruang—khususnya alih fungsi lahan pertanian—tidak dicegah melalui langkah bersama antara Polda dan pemerintah daerah, maka pariwisata Bali berisiko terdampak. Jondra menyebut pariwisata Bali bertumpu pada budaya yang berbasis pertanian. Ia meminta Kapolda dan jajaran bertindak tegas terhadap pelanggaran tata ruang, sekaligus menitipkan harapan agar kelestarian Bali dijaga.
Menanggapi hal tersebut, Kapolda Bali memaparkan sejumlah tindakan kepolisian terkait pelanggaran tata ruang, khususnya alih fungsi lahan. Salah satu yang disinggung adalah penanganan kasus yang disebut sebagai Kampung Rusia di Gianyar, yakni parQ. Kapolda juga menyatakan persoalan yang dihadapi Bali cukup serius, terutama terkait investor asing yang berlindung di balik status penanaman modal asing (PMA) dan memperoleh berbagai fasilitas serta kemudahan.
Kapolda menegaskan kepolisian telah bekerja, namun tidak dapat bertindak sendiri. Ia menekankan perlunya kerja sama semua pihak, terutama masyarakat Bali, untuk peduli terhadap lingkungan dan situasi sekitar yang berpotensi mengancam. Kapolda mencontohkan pentingnya pelaporan identitas tamu dalam waktu 1×24 jam bagi siapa pun yang tinggal di rumah maupun di hotel, sebagai langkah deteksi dini terhadap potensi tindak kriminal dan bisnis ilegal.
Ia juga mengimbau krama Bali yang memiliki fasilitas seperti hotel, penginapan, kos-kosan, rumah sewa, maupun lahan yang disewakan agar wajib melaporkan siapa pun yang memasuki wilayahnya dengan identitas jelas. Menurut Kapolda, pelaporan dapat dilakukan melalui aplikasi Cakrawasi (Cakra Pengawasan Orang Asing) menggunakan telepon seluler.
Dalam kesempatan itu, Kapolda mengaitkan kepedulian sosial dan lingkungan dengan nilai Tri Hita Karana, yakni selain peduli kepada Tuhan, juga peduli kepada sesama dan lingkungan agar alam Bali tetap lestari. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak terlalu mudah menjual atau menyewakan lahan kepada orang asing.
Terkait ketertiban dan keamanan masyarakat, Kapolda menyampaikan instruksi kepada petugas Bhabinkamtibmas di seluruh desa di Bali untuk aktif berkoordinasi dengan pengurus desa adat di wilayah masing-masing. Mereka diminta memberi masukan dalam penyusunan pararem maupun awig-awig yang berkaitan dengan keamanan dan ketertiban demi keamanan serta kasukertan warga desa adat. Kapolda menambahkan, aparat Bhabinkamtibmas diminta mendampingi desa adat dalam penegakan hukum dan pelayanan masyarakat yang berkaitan dengan penduduk pendatang maupun penduduk asing, dengan catatan penanganan warga negara asing perlu dilakukan lebih hati-hati dan menggandeng imigrasi.

