Pakar UMY: Pencegahan dan Partisipasi Publik Harus Jadi Fondasi Penanganan Perundungan Anak

Pakar UMY: Pencegahan dan Partisipasi Publik Harus Jadi Fondasi Penanganan Perundungan Anak

Upaya penanganan perundungan terhadap anak dinilai tidak cukup jika hanya mengandalkan pendekatan represif dan penindakan hukum. Pemerintah dipandang perlu menempatkan pencegahan dan partisipasi publik sebagai fondasi utama dalam tata kelola kebijakan agar penanganan perundungan berkelanjutan dan berdampak nyata.

Pakar Kebijakan dan Tata Kelola Pemerintahan Kolaboratif Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Dr. Muchamad Zaenuri, M.Si., mengatakan prinsip good governance perlu menjadi rujukan utama dalam penanganan perundungan. Prinsip tersebut mencakup partisipasi, transparansi, dan akuntabilitas dengan melibatkan berbagai aktor, mulai dari sekolah, orang tua, hingga masyarakat sipil.

Menurut Zaenuri, sekolah semestinya menjadi pihak pertama yang merespons upaya pencegahan perundungan. Ia menyebut pencegahan dapat dilakukan dengan melibatkan guru bimbingan konseling, psikolog sekolah, serta tim pencegahan berbasis komunitas sekolah.

Ia menilai lingkungan pendidikan memiliki posisi strategis bukan hanya untuk menangani kasus yang sudah terjadi, tetapi juga mendeteksi gejala awal perundungan. Karena itu, penguatan kapasitas sekolah dinilai lebih efektif dibandingkan sekadar mengandalkan sanksi setelah kasus terjadi.

Selain sekolah, peran orang tua juga dinilai krusial dalam ekosistem pencegahan perundungan. Zaenuri menekankan perlunya program edukasi pengasuhan (parenting education) yang terstruktur serta mekanisme pelaporan yang mudah diakses dan aman bagi anak maupun keluarga.

Ia menambahkan, orang tua tidak seharusnya hanya dilibatkan ketika masalah muncul. Menurutnya, mereka perlu menjadi bagian dari sistem pencegahan sejak awal.

Zaenuri juga menyoroti peran masyarakat sipil dalam mendukung tata kelola penanganan perundungan. Organisasi kemasyarakatan, organisasi keagamaan, hingga media massa dapat berkontribusi melalui kampanye anti-perundungan, edukasi publik, serta fungsi pengawasan sosial terhadap implementasi kebijakan.

Dalam penanganan kasus, ia menilai pendekatan restoratif perlu dikedepankan. Kebijakan yang semata berorientasi pada hukuman dinilai berisiko tidak menyentuh akar persoalan dan dapat memperpanjang dampak psikologis, baik bagi korban maupun pelaku.

Zaenuri menjelaskan pendekatan restoratif dapat dilakukan melalui mediasi, pemulihan korban, serta pendampingan psikologis bagi pelaku. Tujuannya, kata dia, bukan sekadar menghukum, melainkan memulihkan relasi sosial.

Lebih lanjut, ia menekankan pencegahan perundungan perlu dirancang sebagai kebijakan jangka panjang berbasis data. Pemerintah dinilai perlu membangun sistem pemantauan dan evaluasi terintegrasi untuk memetakan tren perundungan, mengukur efektivitas intervensi, serta memastikan kebijakan yang dijalankan benar-benar berdampak.