CIMAHI, Jumat (06/03/2026) — Rencana pengadaan “Tiang Bendera + Pemasangan” di lingkungan DPRD Kota Cimahi menjadi sorotan publik setelah tercantum bernilai hampir Rp200 juta. Perhatian masyarakat tidak hanya tertuju pada besaran anggaran, tetapi juga pada minimnya penjelasan resmi terkait rincian pengadaan tersebut.
Dalam Data Rencana Umum Pengadaan (RUP), paket itu dicantumkan dengan uraian yang dinilai ambigu karena tidak memuat kejelasan jumlah unit tiang bendera yang dimaksud. Kondisi tersebut memunculkan spekulasi di tengah ketiadaan informasi lanjutan dari pihak terkait.
Menanggapi polemik itu, Yamardi, S.IP., M.Si, pakar politik dan pemerintahan dari Universitas Jenderal Achmad Yani, mengkritik ketidakjelasan administrasi pengadaan. Menurutnya, pemerintah tidak memiliki alasan untuk menutup informasi karena mekanisme dan aturan pengelolaan anggaran sudah tersedia.
“Pemerintah saat ini tidak punya alasan untuk tidak terbuka. Semuanya sudah diatur dalam peraturan objektif. Jika ada kejanggalan seperti ini, jangan langsung dituduh, tapi harus didalami: apakah ini unsur kesengajaan atau justru kelalaian yang disengaja?” kata Yamardi.
Ia menyoroti penggunaan istilah dalam dokumen pengadaan yang dinilainya membuka ruang tafsir. Yamardi menyebut, jika satu paket mencakup puluhan tiang, nilai anggaran dapat saja dianggap wajar, namun harus dijelaskan sejak awal agar publik tidak dibiarkan menebak-nebak. Sebaliknya, jika pengadaan itu hanya untuk satu tiang dengan nilai hampir Rp200 juta, ia menilai hal tersebut tidak wajar dan patut didalami dari sisi hukum dan etika, serta bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Yamardi juga mengingatkan bahwa kelalaian administrasi yang dibiarkan dapat menjadi pola berulang. Menurutnya, ketidaktransparanan dalam proyek kecil sekalipun berisiko membentuk budaya birokrasi yang rapuh.
Dalam kritiknya, Yamardi mendorong dilakukannya audit internal menyeluruh. Ia menegaskan APBD merupakan uang publik dan harus dapat diawasi masyarakat. Karena itu, jika ada indikasi ketidakwajaran, auditor internal seharusnya bertindak tanpa menunggu laporan resmi.
Ia menambahkan, keterbukaan birokrasi memerlukan kemauan politik dari pimpinan. Yamardi menilai dalam birokrasi yang sehat terdapat mekanisme saling mengawasi, namun praktik di lapangan kerap diwarnai saling menutup atau saling menjegal.
Sementara itu, hingga berita ini disusun, Sekretariat DPRD Kota Cimahi belum memberikan penjelasan. Sekretaris DPRD Kota Cimahi Budi Raharja dan jajaran disebut belum merespons surat konfirmasi resmi yang telah dilayangkan lebih dari sepekan sebelumnya, dan upaya jurnalis untuk meminta keterangan juga belum membuahkan hasil.
Di tengah polemik tersebut, perhatian publik tidak hanya tertuju pada kewajaran nilai pengadaan tiang bendera, tetapi juga pada transparansi dan kredibilitas lembaga perwakilan rakyat di Kota Cimahi.

