Pansus TRAP DPRD Bali: Tak Khawatir Hadapi Gugatan Investor Lift Kaca di Pantai Kelingking

Pansus TRAP DPRD Bali: Tak Khawatir Hadapi Gugatan Investor Lift Kaca di Pantai Kelingking

Denpasar — Panitia Khusus Tata Ruang Aset dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali menyatakan tidak khawatir terhadap rencana gugatan dari investor pembangunan lift kaca di tebing Pantai Kelingking, Kabupaten Klungkung. Ketua Pansus TRAP DPRD Bali I Made Supartha mengatakan pihaknya sejak awal telah memperhitungkan berbagai kemungkinan, termasuk skenario terburuk, ketika mengusut kasus tersebut bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali.

Supartha menyebut, sejak penanganan kasus dimulai, pihaknya sudah menduga PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group selaku pengelola berpotensi menempuh jalur hukum. Menurut dia, dalam perspektif hukum, setiap gugatan akan dinilai berdasarkan fakta dan regulasi yang berlaku.

Pansus TRAP meyakini fakta yang ada menunjukkan kewenangan pengaturan tata ruang, wilayah tebing, sempadan pantai, hingga laut berada di tangan Pemprov Bali. Ia menegaskan dugaan pelanggaran menyangkut tata ruang, izin, dan aset. Supartha juga merujuk ketentuan kewenangan provinsi atas wilayah laut 0–12 mil sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, pengaturan tata ruang dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, serta pesisir dan pulau-pulau kecil dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007.

Dalam pernyataannya, Supartha mengatakan perusahaan pembuat lift kaca setinggi 180 meter di Banjar Karang Dawa, Desa Bunga Mekar, Nusa Penida, disebut tidak memiliki rekomendasi maupun izin tata ruang dari Pemprov Bali. Ia menilai, apabila izin hanya diperoleh dari pemerintah kabupaten sementara kewenangan berada di provinsi, maka hal itu dinilai lemah secara hukum dan pembuktiannya akan terlihat dari dokumen perizinan serta pihak yang menerbitkannya.

Meski demikian, DPRD Bali menegaskan setiap pihak memiliki hak untuk menempuh langkah hukum. Supartha menyatakan hak menggugat dijamin oleh hukum dan pengadilan tidak boleh menolak perkara. Namun, ia menekankan bahwa hakim akan menilai berdasarkan fakta dan regulasi, serta semua pihak memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.

Terkait proses penyelidikan oleh Kejaksaan Negeri Klungkung mengenai dugaan pelanggaran izin, Supartha menilai apabila terdapat perkara pidana dan perdata pada objek yang sama, maka proses pidana semestinya didahulukan. Ia mengatakan pihaknya masih menunggu perkembangan penyelidikan tersebut.

Pansus TRAP juga menyampaikan Pemprov Bali disebut telah memiliki tim hukum dan melakukan kajian mendalam sebelum mengambil langkah penghentian kegiatan. Supartha menekankan pentingnya menjaga ruang, aset, dan tata kelola perizinan di Bali agar selaras dengan kearifan lokal dan peraturan daerah, termasuk Perda RTRW Bali 2023.