DENPASAR – Panitia Khusus Tata Ruang dan Alih Fungsi Lahan (Pansus TRAP) DPRD Bali didorong tidak hanya berfokus pada temuan pelanggaran, tetapi juga memastikan kejelasan zonasi serta bentuk penindakan yang tegas dan terukur. Pelaku industri pariwisata menilai, tanpa batas kawasan yang pasti dan sanksi yang jelas, penataan ruang di Bali akan terus menyisakan ruang abu-abu.
Ketua Bali Villa Association (BVA) Putu Gede Hendrawan, Rabu (4/2/2026), menyatakan dukungan terhadap kerja Pansus TRAP. Namun, ia menekankan persoalan utama bukan semata jumlah pelanggaran, melainkan ketidakjelasan zonasi yang selama ini membuka peluang multitafsir di lapangan.
“Bali harus tegas menentukan mana kawasan hijau, mana kawasan kultural, dan mana kawasan komersial. Jangan semua bercampur. Kalau zonasinya jelas, pelaku usaha juga punya pegangan,” ujar Hendrawan.
Menurutnya, ketidakjelasan batas kawasan dapat memicu pembangunan akomodasi wisata masuk ke lahan pertanian produktif maupun wilayah bernilai budaya tinggi. Jika dibiarkan, kondisi tersebut berisiko menggerus lanskap dan karakter destinasi yang selama ini menjadi kekuatan utama pariwisata Bali.
Ia mencontohkan kawasan Jatiluwih, Tabanan, yang dinilai semestinya dipertahankan sebagai destinasi berbasis lanskap dan pertanian, bukan berubah menjadi kawasan komersial padat bangunan. “Kalau daya tarik alam dan kultur hilang, wisatawan datang untuk apa? Ini yang harus dijaga lewat zonasi yang konsisten,” katanya.
Di sisi lain, DPRD mencatat sedikitnya 41 penindakan atas dugaan pelanggaran tata ruang. Hendrawan menilai, istilah “penindakan” perlu diperjelas agar tidak menimbulkan penafsiran berbeda. Ia mempertanyakan apakah penindakan dimaksud berupa pembongkaran, penghentian operasional, denda, atau sekadar teguran. “Harus transparan. Jangan sampai di atas terlihat tegas, tapi di bawah praktiknya abu-abu,” tegasnya.
Hendrawan juga menyoroti pentingnya kepastian hukum bagi pelaku usaha, khususnya vila dan akomodasi skala kecil-menengah yang banyak digerakkan UMKM. Ia menilai, bila ditemukan pelanggaran, prosesnya perlu melalui kajian komprehensif sebelum sanksi dijatuhkan. “Kalau memang salah, tentu harus ditindak. Tapi mekanismenya jelas dan adil. Jangan sampai yang tidak paham detail aturan justru jadi korban,” ujarnya.
Selain kejelasan zonasi dan sanksi, BVA menilai sinkronisasi kebijakan dari tingkat provinsi hingga desa adat dan desa dinas perlu diperkuat. Menurut Hendrawan, perbedaan persepsi antara aturan di level atas dan praktik di lapangan kerap memicu kebingungan serta membuat tata ruang tidak konsisten.
Ia mendorong agar rekomendasi Pansus TRAP disosialisasikan hingga bendesa adat dan aparat lingkungan karena mereka dinilai paling awal mengetahui dinamika pembangunan di wilayah masing-masing. Hendrawan juga meminta agar rekomendasi tersebut diselaraskan dengan sistem perizinan pusat berbasis Online Single Submission (OSS) untuk mencegah disharmoni regulasi. “Kalau sudah jelas dari atas sampai bawah, tidak ada lagi celah. Penindakan pun tidak akan abu-abu,” tandasnya.

