Pembagian SHU Koperasi Tani Plasma Amanah Diprotes Anggota, Transparansi Pengurus Lama Dipertanyakan

Pembagian SHU Koperasi Tani Plasma Amanah Diprotes Anggota, Transparansi Pengurus Lama Dipertanyakan

BUOL — Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) di Koperasi Tani Plasma Amanah pada Senin (2/3/2026) memicu protes dari sejumlah anggota. Para petani menilai pembagian dana dilakukan tanpa transparansi dan tidak disertai penjelasan rinci mengenai sumber dana maupun perhitungannya.

Sejumlah perwakilan anggota mendatangi rumah mantan Ketua koperasi, Sainur, untuk mengambil SHU periode November–Desember 2025. Dalam pembagian tersebut, setiap anggota menerima Rp220.000 per hektare per bulan atau total Rp440.000 per hektare untuk dua bulan.

Sejumlah anggota menilai nominal tersebut tidak sebanding dengan hasil produksi kebun plasma yang dikelola. Namun, yang lebih dipersoalkan adalah mekanisme pembagian yang disebut tidak melalui prosedur resmi koperasi.

“Pembagian dilakukan tanpa rapat anggota, tanpa pemberitahuan resmi, serta tanpa rincian tertulis mengenai total dana yang diterima koperasi dari perusahaan mitra,” ungkap perwakilan anggota dalam keterangan tertulis yang diterima pada Rabu (4/3/2026).

Anggota juga meminta penjelasan mengenai jumlah dana yang sebenarnya diterima koperasi, komponen potongan yang dikenakan, serta dasar perhitungan pembagian SHU. Namun, permintaan tersebut disebut tidak dijawab secara terbuka oleh pengurus lama.

Mantan Wakil Ketua koperasi, Baharudin, menyatakan dokumen terkait penerimaan dana dari perusahaan mitra maupun laporan pertanggungjawaban (LPJ) berada di tangan mantan Ketua koperasi. “Rincian penerimaan dari pihak mitra dan laporan pertanggungjawaban berada di tangan mantan Ketua, yakni Bapak Sainur. Saya tidak memiliki wewenang untuk mengeluarkan atau menyerahkan dokumen tersebut kepada anggota,” kata Baharudin.

Ia juga menegaskan bahwa anggota tidak dapat mengakses atau meminta dokumen tersebut secara langsung.

Sejumlah anggota turut mengungkapkan bahwa selama tiga tahun masa jabatan pengurus lama, Rapat Anggota Tahunan (RAT) tidak pernah dilaksanakan. Kondisi itu disebut membuat anggota tidak pernah menerima laporan resmi mengenai kondisi keuangan koperasi.

Menurut para anggota, absennya RAT dan tertutupnya akses terhadap laporan pertanggungjawaban memperkuat dugaan bahwa pengelolaan koperasi berjalan tanpa mekanisme akuntabilitas yang memadai.

Persoalan di internal koperasi disebut semakin rumit setelah muncul dualisme kepengurusan. Pengurus lama kembali terpilih melalui RAT yang keabsahannya dipersoalkan sebagian anggota.