BONDOWOSO — Pembangunan ratusan gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) di Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, menjadi sorotan karena tidak disertai pemasangan papan informasi proyek sebagaimana lazimnya pekerjaan konstruksi.
Berdasarkan data Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Bondowoso, terdapat sekitar 108 gerai KDMP yang dibangun. Dari jumlah itu, 17 gerai dilaporkan telah rampung 100 persen, sementara sisanya masih dalam proses dengan progres yang bervariasi.
Namun, hasil pantauan di sejumlah lokasi pembangunan menunjukkan tidak ditemukannya papan informasi pada proyek-proyek tersebut. Di salah satu lokasi pembangunan gerai KDMP di Kecamatan Grujugan, hanya terpasang banner bergambar Presiden Prabowo Subianto. Sementara itu, pada pembangunan gerai di Kecamatan Taman Krocok dan beberapa lokasi lainnya tidak terlihat papan informasi apa pun.
Dalam praktik pembangunan, papan informasi umumnya memuat keterangan seperti nama pekerjaan atau jenis proyek, titik lokasi, nilai kontrak atau biaya, waktu pelaksanaan, nama kontraktor pelaksana, konsultan atau perusahaan pengawas, serta informasi lain yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan.
Direktur Pusat Studi Hukum, Pancasila dan Konstitusi (PUSHPASI) UIN KHAS Jember, Dr. Basuki Kurniawan, S.H., M.H., menilai kondisi tersebut perlu mendapat perhatian dari aspek kepatuhan hukum, mengingat pembangunan KDMP merupakan program strategis pemerintah.
Basuki menyebut, berdasarkan Hukum Administrasi Negara (HAN), ketiadaan papan informasi berpotensi menimbulkan cacat hukum prosedural. Ia menegaskan, dari sisi syarat formil, hal itu dapat dikategorikan sebagai pelanggaran Asas Transparansi.
Menurutnya, ketentuan itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021. Ia juga menekankan bahwa setiap pembangunan fisik semestinya memasang papan informasi, baik papan proyek untuk kegiatan yang menggunakan dana publik maupun papan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk pembangunan swasta.
“Ketiadaan informasi ini merupakan indikasi maladministrasi. Jangan sampai program mulia Presiden Prabowo-Gibran ini bermasalah akibat kelalaian prosedur administrasi,” kata Basuki saat dikonfirmasi, Kamis (5/3/2026).

