Pemerintah Proses WIUPK untuk Muhammadiyah, Sambil Menunggu Uji Materi di MK

Pemerintah Proses WIUPK untuk Muhammadiyah, Sambil Menunggu Uji Materi di MK

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan pemerintah tengah memproses pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) untuk organisasi kemasyarakatan keagamaan, khususnya Muhammadiyah. Pernyataan itu disampaikan Bahlil dalam konferensi pers di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (08/01/2026).

Bahlil menjelaskan, perizinan tambang untuk organisasi kemasyarakatan keagamaan sebelumnya telah diberikan kepada Nahdlatul Ulama (NU). Adapun untuk Muhammadiyah, menurut dia, saat ini masih berada pada tahap administrasi yang sedang dievaluasi di Kementerian ESDM.

“Kalau punya NU itu sudah selesai sejak saya masih di Kementerian Investasi. Nah, punya Muhammadiyah sekarang lagi di-exercise oleh Pak Dirjen Minerba. Begitupun yang lain-lainnya,” kata Bahlil.

Di sisi lain, Bahlil mengakui terdapat dinamika hukum terkait kebijakan pemberian izin tambang bagi organisasi kemasyarakatan. Ia menyebut aturan turunan yang menjadi dasar kebijakan tersebut sedang menjalani uji materi (judicial review) di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Izin-izin untuk organisasi kemasyarakatan, sekarang ini kan kita masih JR di Mahkamah Konstitusi. Sekalipun undang-undangnya sudah ada, PP-nya sudah ada, Permennya sudah ada, tapi sekarang kita lagi menghadapi judicial review di MK,” ujarnya.

Meski demikian, Bahlil menegaskan proses hukum yang berjalan tidak menghentikan langkah pemerintah dalam menyiapkan perizinan tambang bagi organisasi kemasyarakatan. Pemerintah, kata dia, tetap menggunakan regulasi yang sudah ditetapkan sebagai acuan untuk memproses permohonan yang masuk sembari menunggu putusan final dari MK.

“Kalau sudah selesai, berarti kita clear. Tetapi, bukan berarti kita menunggu itu baru jalan. Ini sudah bisa berjalan,” tutupnya.