Pemerintah berencana membebaskan bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) atau menetapkannya menjadi 0 persen bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang terdampak bencana di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat mulai 2026. Kebijakan ini akan dilakukan melalui moratorium KUR.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, skema penyesuaian bunga tersebut akan berlangsung bertahap. Pada 2026 bunga KUR ditetapkan 0 persen, kemudian pada 2027 naik menjadi 3 persen, sebelum kembali ke tingkat normal 6 persen pada 2028.
Selain penyesuaian bunga, Airlangga menyampaikan pemerintah juga membuka ruang kebijakan khusus untuk wilayah di Sumatera yang terdampak bencana. Ia menyebut telah melaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto mengenai dampak bencana terhadap penyaluran KUR serta mengajukan usulan relaksasi bagi debitur terdampak.
Dalam sidang kabinet paripurna di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/12), Airlangga menyampaikan total penyaluran KUR di tiga provinsi tersebut mencapai Rp43,95 triliun dengan jumlah debitur 1.018.282 orang. Dari jumlah itu, nilai KUR yang terdampak langsung bencana mencapai Rp8,9 triliun dengan 158.848 debitur.
Untuk penanganan dampak bencana, Airlangga mengusulkan kebijakan penghapusan kewajiban pembayaran angsuran pokok dan bunga bagi debitur KUR terdampak. Dalam skema itu, penyalur tetap menerima pembayaran angsuran pokok dan bunga tanpa melakukan klaim, sementara pemerintah menanggung subsidi bunga atau subsidi margin KUR reguler.
Airlangga menambahkan, status kolektibilitas debitur tetap dipertahankan hingga posisi 30 November 2025 sehingga para debitur tidak dikategorikan gagal bayar.

