Pemkab Bojonegoro Sosialisasikan Perbup RDTR Perkotaan Ngraho 2024–2044, Bupati Tekankan Tata Ruang Tertib dan Berkelanjutan

Pemkab Bojonegoro Sosialisasikan Perbup RDTR Perkotaan Ngraho 2024–2044, Bupati Tekankan Tata Ruang Tertib dan Berkelanjutan

Bojonegoro, 2 Desember 2025 — Pemerintah Kabupaten Bojonegoro menggelar sosialisasi Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Ngraho Tahun 2024–2044. Kegiatan yang berlangsung di Ruang Angling Dharma itu dihadiri Camat Ngraho, Camat Padangan, serta para kepala desa dari dua kecamatan tersebut.

Kepala Dinas PU Bina Marga dan Penataan Ruang, Ir. Chusaifi Ivan R., S.T., M.M., menyampaikan bahwa RDTR Kawasan Perkotaan Ngraho mencakup wilayah Kecamatan Ngraho dan Kecamatan Padangan. Ia menjelaskan, sosialisasi dilakukan sebagai tindak lanjut penetapan RDTR yang telah terintegrasi ke dalam sistem Online Single Submission (OSS) sejak November 2025.

Menurutnya, integrasi tersebut diharapkan memudahkan pengusaha maupun pemohon layanan pemanfaatan ruang dalam mengakses dan memproses kebutuhan perizinan secara lebih mudah dan transparan. “Kami berkewajiban melakukan pembinaan kepada masyarakat, salah satunya melalui sosialisasi seperti hari ini. RDTR Kawasan Perkotaan Ngraho sudah terintegrasi dengan OSS sehingga seluruh proses yang berkaitan dengan pemanfaatan ruang bisa dilakukan lebih efektif,” ujarnya.

Bupati Bojonegoro, Setyo Wahono, menegaskan RDTR merupakan instrumen penting untuk mengatur arah pemanfaatan ruang secara lebih detail, terukur, dan berkelanjutan. Ia meminta para kepala desa mencermati setiap ketentuan dalam peraturan tersebut agar implementasi penataan ruang berjalan sesuai kebutuhan masyarakat.

“Semua desain dalam peraturan bupati ini mengatur pemanfaatan ruang agar investasi berjalan tertib, pembangunan lebih terencana, dan penataan ruang selaras dengan kebutuhan masyarakat,” kata Bupati.

Ia menambahkan, pemanfaatan ruang yang tepat dinilai dapat mencegah potensi konflik, mengurangi risiko bencana, melindungi lingkungan, serta memperkuat pertumbuhan ekonomi berkelanjutan. Sosialisasi ini juga diharapkan menjadi fondasi bagi tata ruang yang tertib, terarah, dan berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat, baik saat ini maupun untuk generasi mendatang.

Dalam kesempatan itu, Bupati juga menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Bojonegoro untuk melindungi lahan sawah produktif. “Lahan sawah harus tetap kita jaga. Industri bukan berarti dilarang, tetapi ada lokasi yang secara khusus sudah diperuntukkan sebagai kawasan industri,” tegasnya.

Melalui sosialisasi tersebut, Pemkab Bojonegoro berharap implementasi RDTR dapat berjalan optimal dan menjadi pedoman bersama dalam mewujudkan tata ruang kawasan perkotaan yang lebih tertib, nyaman, dan berkelanjutan.