Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang resmi menetapkan arah kebijakan pembangunan untuk tahun anggaran 2026 melalui Keputusan Bupati Karawang Nomor: 100.3.3.2/Kep.544-Huk/2025. Dalam keputusan tersebut, Bupati Karawang Aep Syaepuloh menetapkan proyek-proyek infrastruktur di sektor pendidikan, kesehatan, dan pekerjaan umum sebagai prioritas utama.
Penetapan ini disebut tidak semata berorientasi pada pembangunan fisik, tetapi juga untuk mempertegas tertib administrasi dan transparansi di lingkungan Pemkab Karawang. Keputusan yang ditetapkan pada 29 Desember 2025 itu memuat 10 kegiatan utama yang tersebar di empat perangkat daerah, dengan sektor pendidikan dan pekerjaan umum mendominasi daftar prioritas.
Di bidang pendidikan, Pemkab Karawang merencanakan pembangunan dua unit sekolah baru, yakni SDN Makmurjaya 1 di Kecamatan Jayakerta dan SMPN 3 Majalaya di Kecamatan Majalaya. Sementara pada sektor kesehatan, pemerintah memfokuskan program pada pembangunan Puskesmas Kotabaru.
Porsi terbesar dalam daftar prioritas diberikan kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dengan enam proyek strategis. Proyek tersebut meliputi peningkatan Jalan Rengasdengklok–Sungaibuntu, peningkatan Jalan Gembongan–Muarabaru, peningkatan Jalan Cikalong–Cilamaya, pelebaran Jalan Karangjati–Cilamaya, penggantian Jembatan Kalen Kapal serta rehabilitasi Jembatan Cimider, dan pembangunan ruang terbuka hijau (RTH) publik di Kecamatan Kotabaru.
Dalam keputusan itu, terdapat penegasan pada Diktum Kedua yang menyatakan seluruh proyek prioritas akan menjadi lokus monitoring dan evaluasi dalam Probity Audit serta Reviu Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Langkah preventif tersebut dilakukan untuk memenuhi Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI pada 2026.
Melalui penetapan ini, Pemkab Karawang menargetkan arah pembangunan daerah menjadi lebih terukur dan akuntabel, sekaligus mencegah potensi penyimpangan sejak dini melalui pengawasan yang lebih ketat. Keputusan tersebut mulai berlaku sejak ditetapkan dan menjadi acuan bagi perangkat daerah terkait untuk menyiapkan aspek teknis agar pelaksanaan pembangunan 2026 berjalan sesuai jadwal.

