Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, menyatakan akan turun ke lapangan untuk mengecek isu keberadaan tambang emas ilegal yang disebut berada dekat Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika.
Sekretaris Daerah Lombok Tengah Lalu Firman Wijaya mengatakan, aktivitas tambang emas di Gunung Prabu atau wilayah desa penyangga Mandalika telah ditutup sejak lama. Karena itu, pemerintah daerah akan memastikan kebenaran informasi yang beredar.
Menurut Firman, sebelum pengembangan KEK Mandalika dimulai, pada 2010 pernah ada aktivitas tambang emas ilegal di Gunung Prabu yang dilakukan oleh oknum masyarakat. Namun seiring komitmen pemerintah mengembangkan sektor pariwisata, lokasi yang sempat menjadi area penambangan ilegal tersebut ditutup.
Ia menambahkan, pemerintah daerah akan melakukan pengecekan bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Firman juga menyebut belum dapat memastikan apakah isu yang beredar merujuk pada aktivitas baru atau adanya warga yang kembali melakukan penambangan.
“Yang jelas kawasan itu telah ditutup. Kalau ada yang melakukan aktivitas kami juga akan melakukan penindakan sesuai aturan,” kata Firman.
Sebelumnya, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Nusa Tenggara Barat menyampaikan bahwa tambang ilegal di Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Prabu telah ditutup sejak 2018. Kepala BKSDA NTB Budhy Kurniawan mengatakan aktivitas tambang ilegal pernah terjadi, tetapi sudah berhenti beroperasi setelah penutupan pada tahun tersebut.
Budhy juga membenarkan tim Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkum) Kementerian Kehutanan telah turun ke lokasi untuk menyegel kembali area tambang emas ilegal di lahan seluas 900 hektare dengan memasang papan peringatan. Langkah itu dilakukan untuk mencegah munculnya kembali aktivitas penambangan.
Selain di Gunung Prabu, Budhy menyebut tim Gakkum Kehutanan juga menangani lokasi lain di Pulau Lombok, seperti Sekotong di Kabupaten Lombok Barat. Ia menegaskan tidak ditemukan aktivitas tambang di TWA Gunung Tunak.
Budhy menambahkan, BKSDA NTB rutin melakukan penanaman pohon setiap tahun di Gunung Prabu untuk menjaga kelestarian vegetasi. Ia menyebut luas area bekas tambang di kawasan tersebut tidak sampai satu hektare.
Di sisi lain, Kementerian Kehutanan memperketat pengawasan di TWA Gunung Prabu dan menyiapkan langkah penegakan hukum bersama aparat penegak hukum untuk merespons pertambangan tanpa izin (PETI) di sekitar Mandalika. Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) Aswin Bangun mengatakan pihaknya telah memasang papan peringatan serta berkoordinasi dengan dinas dan instansi terkait, termasuk unit teknis pertambangan, agar penanganan lintas kewenangan berjalan efektif pada areal penggunaan lain (APL).
Aswin menyebut pihaknya tengah menyiapkan langkah penegakan hukum dan memperkuat koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk tokoh masyarakat setempat. Ia juga mengungkapkan bahwa pada tahun-tahun sebelumnya telah dilakukan operasi penertiban dan penegakan hukum, namun aktivitas penambangan ilegal kembali terjadi.
Dalam pemeriksaan di TWA Gunung Prabu, petugas menemukan tiga lubang bekas aktivitas penambangan yang sudah ditinggalkan dan tidak ada kegiatan penambangan yang berlangsung. Aswin juga menyampaikan pihaknya mengidentifikasi PETI di Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, dan melakukan penertiban di wilayah tersebut serta lokasi lain yang terindikasi terdapat PETI di dalam kawasan hutan.

