Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Pemkab Muba) menggelar Rapat Koordinasi Forum Penataan Ruang (FPR) untuk membahas permohonan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) di sektor perkebunan kelapa sawit. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Randik, Sekretariat Daerah Kabupaten Muba, Senin (2/3/2026).
Rakor dipimpin Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Muba Syafaruddin dan dihadiri perangkat daerah terkait, perwakilan perusahaan, serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Muba. Pembahasan ini disebut menjadi bagian dari upaya memastikan rencana investasi sejalan dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW), ketentuan hukum, serta arah pembangunan daerah yang berkelanjutan.
Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Muba, Arwin, menjelaskan forum membahas permohonan PKKPR yang diajukan PT Cahaya Putih Muba Permai (CPMP) melalui sistem Online Single Submission (OSS). Permohonan tersebut terkait rencana usaha perkebunan kelapa sawit (KBLI 01262) yang berlokasi di Kelurahan Kayu Ara, Kecamatan Sekayu.
Arwin menyebut terdapat perbedaan luas lahan antara data di OSS dan hasil unduhan koordinat lokasi. Dalam sistem OSS, luas lahan yang diajukan tercatat sekitar 4.229 hektare, sedangkan dari hasil unduhan data koordinat lokasi luasnya sekitar 4.188 hektare. Menurutnya, selisih ini menjadi bagian dari proses verifikasi teknis dalam forum.
Selain itu, dokumen pendukung permohonan memuat akta pengikatan jual beli antara PT Cahaya Putih Energi Alam sebagai holding dan PT Muarabungo Plantation terkait pengalihan izin lokasi dan izin usaha perkebunan. Karena itu, aspek legalitas dan kesesuaian tata ruang menjadi fokus pembahasan.
Arwin menegaskan Forum Penataan Ruang memastikan setiap rencana investasi tidak bertentangan dengan RTRW dan memiliki kepastian hukum. Langkah ini dinilai penting agar pembangunan berjalan tertib serta tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

