Pemkab Sanggau Luncurkan Aplikasi SiPeKebun dan Sosialisasikan Perda Sawit Berkelanjutan

Pemkab Sanggau Luncurkan Aplikasi SiPeKebun dan Sosialisasikan Perda Sawit Berkelanjutan

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sanggau meluncurkan aplikasi SiPeKebun sekaligus mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pembangunan Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan. Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Bupati Sanggau, Rabu (04/02/2026).

Peluncuran aplikasi dan sosialisasi regulasi ini dilakukan untuk memperkuat tata kelola sektor perkebunan agar lebih transparan, akuntabel, serta memiliki daya saing. Transformasi digital melalui sistem pemantauan baru tersebut diposisikan sebagai instrumen pengawasan aktivitas kebun.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sanggau, Chandra Setiawan, menilai Perda tersebut penting sebagai payung hukum yang memberi jaminan keamanan bagi pelaku usaha maupun pemilik lahan. Menurut dia, sektor perkebunan kelapa sawit memiliki dampak besar terhadap perekonomian daerah sehingga membutuhkan pengelolaan yang tertib dan berkelanjutan, termasuk kepastian hukum dalam penguasaan serta pemanfaatan tanah.

Regulasi ini menjadi landasan bagi Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak) Kabupaten Sanggau dalam mengatur operasional perusahaan. Fokusnya diarahkan pada keseimbangan antara produktivitas ekonomi dan perlindungan kelestarian lingkungan hidup.

Adapun aplikasi SiPeKebun dirancang sebagai sistem pendukung yang mengintegrasikan data perkebunan secara digital. Beberapa fungsi utamanya meliputi pemantauan perkebunan secara real-time, fasilitasi pelaporan data produksi dari pelaku usaha, serta peningkatan transparansi administrasi pertanahan dan perizinan kebun.

Dalam implementasinya, sinergi antarinstansi disebut menjadi kunci. Kantor Pertanahan berperan dalam memvalidasi aspek legalitas tanah agar sejalan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan yang diatur dalam Perda. Chandra menyatakan pihaknya siap mendukung penerapan kebijakan ini, terutama terkait legalitas dan administrasi pertanahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penguatan administrasi pertanahan tersebut ditujukan untuk meminimalkan konflik agraria yang kerap muncul di sektor perkebunan. Dengan data yang terintegrasi melalui aplikasi, pemerintah diharapkan dapat memantau batas-batas wilayah konsesi secara lebih akurat.

Selain itu, kebijakan ini juga dikaitkan dengan tuntutan pasar global terhadap standar sertifikasi keberlanjutan. Perda Nomor 8 Tahun 2025 mewajibkan seluruh pelaku industri sawit di Sanggau menerapkan praktik budidaya ramah lingkungan.

Sosialisasi melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari pejabat daerah, otoritas pertanahan, hingga perwakilan perusahaan swasta. Pemkab Sanggau juga menjadwalkan pendampingan teknis bagi operator perusahaan untuk penggunaan aplikasi SiPeKebun dalam waktu dekat, dengan pemantauan berkala untuk memastikan pelaksanaan di lapangan sesuai standar regulasi.