Pemerintah Kota Payakumbuh menggelar rapat koordinasi untuk membahas muatan lahan sawah dalam dokumen revisi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), sebagai bagian dari upaya menata pembangunan kota secara berkelanjutan.
Rapat dipimpin Wakil Wali Kota Payakumbuh Elzadaswarman dalam audiensi muatan lahan sawah pada dokumen RDTR Kota Payakumbuh, Jumat (6/3/2026), di Ruang Pertemuan Riza Falepi Lantai II Kantor Wali Kota Payakumbuh.
Pembahasan tersebut turut diikuti secara daring oleh Direktur Pengendalian Hak Tanah, Alih Fungsi Lahan, Kepulauan dan Wilayah Tertentu Kementerian ATR/BPN, Dr. Ir. Andi Renald, ST, MT, IPU, ASEAN Eng, QCRO. Sementara secara luring, rapat dihadiri sejumlah perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Payakumbuh, di antaranya Bappeda, Dinas PUPR, Dinas Pertanian, serta Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman.
Dalam arahannya, Elzadaswarman menegaskan revisi RDTR merupakan instrumen penting untuk mengarahkan pembangunan Kota Payakumbuh ke depan. Ia menyebut pemerintah daerah perlu menjaga keseimbangan antara perlindungan lahan pertanian, khususnya sawah, dengan kebutuhan pembangunan dan pertumbuhan kota.
“Kita perlu memastikan keseimbangan antara perlindungan lahan pertanian, khususnya sawah, dengan kebutuhan pembangunan dan pertumbuhan kota. Karena itu koordinasi dengan pemerintah pusat menjadi sangat penting agar kebijakan yang diambil dapat memberikan kepastian bagi pembangunan daerah,” ujar Elzadaswarman.
Ia berharap rapat koordinasi tersebut menghasilkan kesepahaman bersama dengan kementerian terkait mengenai muatan lahan sawah dalam dokumen RDTR. Dengan adanya kesepahaman, proses penyusunan hingga penetapan RDTR diharapkan dapat segera diselesaikan untuk mendukung arah pembangunan daerah secara terencana.
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kota Payakumbuh Muslim memaparkan perkembangan pemutakhiran data lahan sawah yang menjadi salah satu isu utama dalam revisi RDTR. Berdasarkan data Lahan Baku Sawah (LBS) tahun 2024, luas sawah di Kota Payakumbuh tercatat 2.644,18 hektare.
Namun, merujuk pada Surat Keputusan Menteri ATR/BPN Nomor 1589 Tahun 2021, luas Lahan Sawah Dilindungi (LSD) sebelumnya tercatat 2.759,97 hektare. Melalui pemutakhiran data yang telah disampaikan kepada Kementerian ATR/BPN dan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat pada 31 Januari 2026, Pemko Payakumbuh mengusulkan penyesuaian luas lahan sawah yang akan ditetapkan sebagai LSD menjadi 2.041,27 hektare atau sekitar 77,20 persen dari luas LBS.
Menurut Muslim, penyesuaian dilakukan melalui analisis dan verifikasi lapangan dengan mempertimbangkan sejumlah faktor yang memengaruhi perubahan luasan sawah. Faktor tersebut meliputi penyesuaian batas administrasi terbaru Kota Payakumbuh, perizinan bangunan dan rekomendasi LSD, kondisi eksisting lahan yang tidak lagi berupa sawah, hak atas tanah nonpertanian, serta tumpang tindih dengan kawasan hutan lindung.
Selain itu, sejumlah program strategis daerah juga menjadi pertimbangan dalam proses penataan ruang kota, seperti pembangunan Masjid Agung, rencana pembangunan Jalan Thamrin Manan, pembangunan kawasan industri kecil menengah, pembangunan instalasi pengolahan air limbah komunal, pengembangan kawasan wisata, hingga penataan sempadan Sungai Batang Agam.

